Kabar

DPRD Kota Serang Perjuangkan Hak-hak Perempuan Melalui Raperda Pengarusutamaan Gender

SERANG, biem.co – Dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan, serta mewujudkan kesetaraan gender dalam pembangunan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender.

Penyampaian usul raperda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang dihadiri Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia, Selasa 15 April 2025.

Disampaikan Wakil Ketua I pada DPRD Kota Serang Roni Alfanto yang pada kesempatan tersebut menjadi pimpinan sidang mengatakan Raperda yang diusulkan ini untuk memperjuangkan hak-hak perempuan.

“Raperda yang diusulkan ini yaitu upaya memberikan hak kepada perempuan agar tidak terjadi diskriminasi gender. Karena perempuan dengan laki-laki mempunyai hak dan peluang yang sama,” ujarnya kepada awak media usai melaksanakan sidang paripurna.

Selanjutnya, Roni Alfanto menyampaikan langkah selanjutnya setelah usul ini disampaikan adalah membentuk panitia khusus (pansus).

“Selanjutnya akan membentuk pansus. Kemudian pansus akan rapat dengan tim asistensi dalam rangka menyatukan pandangan usulan dewan seperti apa, dan usulan Pemerintah Kota Serang yang kemudian disinkronkan dengan aturan yang lebih tinggi,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia menyambut baik usulan Raperda yang disampaikan oleh DPRD Kota Serang tersebut.

“Pemerintah Kota Serang tentunya mengapresiasi langkah DPRD Kota Serang ini,” tukasnya. ****

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button