Kabar

Soal CSR dari PIK 2, DPRD Kota Serang Panggil Forum CSR

SERANG, biem.co – DPRD Kota Serang secara resmi memanggil Forum CSR Kota Serang beserta Dinsos, untuk mempertanyakan terkait persoalan Corporate Social Responsibility (CSR) yang akan diberikan oleh Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Forum CSR Kota Serang pun mengakui tergesa-gesa menerima CSR tersebut, tanpa melakukan komunikasi dengan DPRD selaku perwakilan masyarakat.

Berdasarkan pantauan di lokasi, pemanggilan tersebut dilakukan di ruang rapat Ketua DPRD Kota Serang. Perwakilan Forum CSR dipimpin oleh Ketuanya langsung, yakni Andi Suhud. Untuk Dinsos, Plt Kepala Dinsos Kota Serang, Ibra, hadir pula dalam panggilan itu. Sementara dari DPRD Kota Serang, hadir para pimpinan yaitu Ketua DPRD Muji Rohman, Wakil Ketua I Roni Alfanto dan Wakil Ketua II Muhammad Farhan Aziz.

Pertemuan itu berlangsung kurang lebih selama dua jam, dimulai sejak pukul 16.00 WIB, hingga pukul 18.00 WIB.

Ketua Forum CSR Kota Serang, Andi Suhud, mengatakan bahwa pihaknya memenuhi panggilan dari DPRD untuk menjelaskan terkait dengan adanya CSR dari PIK 2, yang beberapa kali sempat dipersoalkan oleh masyarakat.

“Kami sudah jelaskan kepada para pimpinan DPRD termasuk dibantu oleh Dinsos Kota Serang bahwa dalam penandatangan itu tidak ada uang atau tidak ada disebutkan soal anggaran dalam penandatangan itu. Kedua, bahwa kami sebagai Forum CSR itu tidak bisa menolak atau wajib memfasilitasi apabila ada dunia usaha yang ingin melakukan aktivitas CSR,” ujarnya, Rabu (26/3).

Ia menuturkan bahwa sebetulnya bukan hanya PIK 2 saja yang sudah pihaknya ajak komunikasi, untuk menyalurkan CSR ke Kota Serang. Ada sejumlah perusahaan lain yang juga pihaknya jalin komunikasi, termasuk perusahaan asal Kuwait.

“Hanya memang kebetulan yang merespon cepat itu PIK 2. Jadi kami sudah jelaskan soal itu termasuk juga terkait dengan tata kelola CSR di Kota Serang nanti seperti apa. Karena banyak sekali persoalan-persoalan di Kota Serang yang memang cukup besar, dan itu APBD Kota Serang sendiri tidak mampu untuk menutupinya,” kata Andi Suhud.

Ia pun mengakui bahwa pihaknya cukup tergesa-gesa dalam menerima CSR PIK 2, tanpa membuka komunikasi dengan DPRD. Meski dalam aturan Permensos tidak menyebutkan terkait dengan peran legislatif dalam kegiatan Forum CSR, namun pihaknya mengakui seharusnya membuka komunikasi dengan DPRD.

“Karena mereka juga berperan dalam menentukan arah pembangunan. Dan itu dengan dinamika yang terlalu cepat, jadi memang kami miss soal komunikasi awal, dan ini semuanya serba cepat. Termasuk juga respon dari pihak dunia usaha, salah satunya PIK 2,” terangnya.

Pihaknya pun ke depan, akan terus berkomunikasi dengan DPRD Kota Serang, terkait dengan tata kelola CSR di Kota Serang. Hal itu agar CSR Kota Serang dapat benar-benar mendukung arah pembangunan Kota Serang.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan bahwa memang dalam Permensos, keterlibatan DPRD dalam pengawasan CSR itu sangat minim. Namun, pihak Forum CSR Kota Serang seharusnya dapat melibatkan DPRD, melalui mekanisme AD/ART organisasinya.

“Karena memang menurut peraturan Menteri Sosial tersebut memang keterlibatan DPRD itu sangat minim sekali, artinya tidak langsung, hanya proses pengawasan. Saya sudah lihat juga AD/ART dia sudah terbentuk,” ujarnya.

Sehingga agar ke depannya tata kelola CSR dapat berjalan dengan maksimal, pihaknya meminta kepada Forum CSR untuk bisa menggandeng DPRD Kota Serang dalam tata kelola CSR di Kota Serang.

“Saya tadi mengusulkan harus ada mitra kerja. Dia sudah lakukan per OPD, kemudian saya minta juga ada proses itu pengawasan di situ, Komisi 1, Komisi 2, Komisi 3, Komisi 4 masuk di dalam untuk perubahan AD/ART. Sehingga ada keterwakilan masyarakat di sana,” tandasnya. ***

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button