SERANG, biem.co – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) membuka pelayanan penukaran pecahan uang rupiah sambut Ramadhan dan Idul Fitri 2025.
Pembukaan penukaran uang rupiah dilaksanakan di kegiatan Semarak Rupiah Ramadan dan Idul Fitri (SERAMBI) 2025, yang dibuka secara resmi pada Rabu, 5 Maret 2025 oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Ameriza M. Moesa di Riung Sawarna Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten.
Penyelenggaraan SERAMBI tahun ini dilaksanakan melalui 3 (tiga) kegiatan utama, yakni: (1) ketersediaan Rupiah, (2) layanan Kas, dan (3) edukasi Rupiah. Melalui kegiatan layanan kas prima, tersedianya Uang Rupiah yang layak edar dalam jumlah dan pecahan yang sesuai kebutuhan diharapkan dapat melengkapi kebahagiaan masyarakat dalam menyambut Ramadan dan Idul Fitri.
Mengenai layanan kas SERAMBI di Banten, selain Bank Indonesia terdapat 13 (tiga belas) bank (BRI, BNI, BJB, BCA, BSI, BJB Syariah, Bank Banten, BWS, BTN, Bank Mandiri, Bank Panin, Bank Danamon, dan Hana Bank) yang berpartisipasi dalam menyediakan layanan penukaran uang Rupiah.
Layanan penukaran uang Rupiah dapat langsung dilakukan di loket kantor bank yang tersebar di 52 lokasi di wilayah Banten, maupun layanan penukaran uang Rupiah melalui kegiatan kas keliling di beberapa titik. Bagi masyarakat yang berminat melakukan penukaran uang Rupiah agar melakukan pemesanan secara online dengan menggunakan aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) di website www.pintar.bi.go.id. (jadwal layanan penukaran uang Rupiah terlampir).
Penggunaan aplikasi PINTAR diharapkan dapat meningkatkan kepastian layanan dan mengurangi antrian/kepadatan di lokasi penukaran untuk kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat.
Sebagaimana penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya, SERAMBI juga menjadi momentum yang tepat untuk terus mensosialisasikan pesan Cinta Bangga Paham Rupiah (CBP Rupiah).
Edukasi dan komunikasi CBP Rupiah tematik RAFI akan difokuskan pada penekanan pesan Cinta Rupiah melalui perilaku merawat Rupiah dengan baik, dengan Prinsip 5J (Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi). Selain merawat, penting juga masyarakat untuk lebih memahami ciri-ciri keaslian uang Rupiah dengan selalu mengingat Prinsip 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang), yang sangat dibutuhkan sebagai upaya mitigasi dari risiko tindak pidana pemalsuan uang di pada saat melakukan transaksi secara tunai. ***