SERANG, biem.co – Kepolisian Resor Serang (Polres Serang) tangkap 2 pelaku tawuran di Tunjung Teja Kabupaten Serang yang menewaskan pelajar asa Cikeusal.
Disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, kedua pelaku yang ditangkap berinisial RA dan SA.
“Dua orang yang kami amankan ini yaitu saudara RA yang berperan sebagai eksekutor atau yang membacok korban dengan menggunakan celurit sebanyak dua kali, sedangkan untuk saudara SA ini berperan membonceng joki atau joki terhadap saudara RA,” ujarnya di hadapan awak media, Jumat 17 Januari 2024.
Selanjutnya, Andi menjelaskan bahwa kejadian tawuran itu terjadi di Tunjung Teja dan jumlah pelaku tawuran sekitar 30 orang.
“Dari hasil sementara yang terlibat tawuran baik dari kelompok korban maupun dari kelompok pelaku ini sekitar ada 30 orang (pelajar),” jelasnya.
Lebih rinci Andi menjelaskan awal mula terjadinya tawuran berawal dari janjian via media sosial Instagram.
“Awalnya Kelompok pelajar Cikeusal sudah melakukan janjian dengan kelompok pelajar Warung Gunung untuk melakukan tawuran melalui Direct Massage Instagram antar akun @SKENWAR dengan akun @YASDA,” paparnya.
“Dua kelompok tersebut bertemu di jalan raya Tunjung Teja – Warung gunung Desa Tunjung Teja Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten
Serang. Ketika tawuran tersebut terjadi RA yang di bonceng oleh SA membacokkan Corbek (sejenis cerulit), kebagian kepala korban ACM sebanyak 1 kali dan
bagian pundak kanan sebanyak 1 kali hingga korban ACM dibawa oleh teman-temannya ke puskesmas terdekat dan dinyatakan meninggal di puskesmas,” lanjut Andi.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah:
– 1 (satu) Celana Panjang seragam sekolah menengah atas warna Abu-abu dengan bercak Darah;
– 1 (satu) Kemeja Lengan Pendek seragam sekolah menengah atas berlogo MA – AL ISLAH
– CIKEUSAL SERANG dengan bercak darah;
– 1 (satu) Celena Pendek warna Hitam dengan bercak darah;
– 1 (satu) Kaos Lengan Pendek dengan bercak darah;
– 1 (satu) Celana Dalam warna Abu-abu dengan bercak darah;
– 1 (satu) Ikat Pinggang warna Hitam;
– 1 (satu) Pasang Sandal warna Hitam Merk Carvil.
– (satu) Senjata Corbek sejenis Celurit dengan gagang
Patah yang terlilit kain warna Putih dengan Tali Sepatu;
– 1 (satu) Celana Panjang seragam sekolah menengah atas
warna Biru merk KHOLIK;
– 1 (satu) Kemeja waran Putih lengan Panjang merk ENGLAND;
– 1 (satu) Pasang Sandal warna Biru Navy merk SWALLOW;
– 1 (satu) Tas Ransel warna Hitam merk GREYNOLEUM.
Atas kasus tersebut, pelaku diberatkan dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35
Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat no 12 tahun 1951, maksimal penjara 15 tahun dan/atau denda sebanyak 3 miliar. ***