SERANG, biem.co – Temuan pelanggaran Pilkada serentak 2024 banyak ditemukan di Provinsi Banten.
Pernyataan di atas menjadi pembuka Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar bersama Lokataru Foundation atas pantauannya perhelatan Pilkada di Banten.
Haris mengungkap di hadapan awak media bahwa berdasarkan hasil investigasinya ditemukan 16 dugaan pelanggaran yang melibatkan berbagai pihak dari Kades hingga aparatur hukum setempat.
“Pilkada serentak yang dihelat di sekitar 540 lokasi, dan kami telah melakukan pemantauan di beberapa daerah. Hari ini karena dekat dengan Jakarta, kami memaparkan sejumlah temuan khususnya di Banten, termasuk di Serang,” ujar Haris saat melangsungkan konferensi pers di Kota Serang, Jumat 22 November 2024.
Dari hasil aduan masyarakat yang telah dirinya verifikasi dan dianalisis setidaknya sudah ada 16 laporan yang telah dikantongi.
“Kami membuka aduan dari masyarakat dan memverifikasi laporan. Ada dugaan 16 pelanggaran yang telah kami dalami,” katanya.
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen secara detail menjelaskan kepada awak media mengenai dugaan pelanggaran Pilkada di Banten.
Dirinya menyebut ada pelanggaran yang ditemukan. Di antaranya, penyalahgunaan kewenangan kemudian penggunaan fasilitas negara, pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga praktik politik uang.
“Beberapa temuan kami termasuk penggunaan fasilitas negara untuk memobilisasi Kepala Desa dan perangkatnya, ketidaknetralan ASN, hingga penyelewengan peraturan hukum. Selain itu, politik uang menjadi salah satu modus yang teridentifikasi. Termasuk keterlibatan Mendes PDT Yandri Susanto juga diduga terlibat,” ungkapnya
“Berdasarkan analisis, Mendes PDT diduga memengaruhi netralitas Kepala Desa melalui kunjungan-kunjungan ke berbagai desa di Kabupaten Serang yang hingga saat ini kami catat ada 13 desa yang telah dikunjungi. Selain itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang dan sejumlah aparat desa juga dilaporkan terlibat,” sambung pria berkacamata.
Khusus mengenai pelanggaran yang dilakukan Mendes dan APDESI Kabupaten Serang, Pedro mengungkapkan, pola pelanggaran yang dilakukan adalah adanya mobilisasi yang dibungkus dengan pertemuan padahal acara deklarasi dukungan terhadap pasangan calon bupati Kabupaten Serang nomor urut 02 dan calon gubernur Banten nomor urut 02.
“Deklarasi itu dilakukan di Hotel Marbella pada 3 Oktober 2024 lalu, yang kemudian merambat hingga ke tingkat kecamatan, bahkan melibatkan RT dan RW,” tuturnya.
Bukan hanya saja dijajaran aparatur, mobilisasi dan penggiringan dukungan pun terjadi di wilayah pendidikan. Yang mana adanya kesepakatan antara pasangan calon dengan Dewan Pengurus Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PPGMI) Kabupaten Serang untuk memenangkan salah satu pasangan calon.
“Mereka dijanjikan tambahan uang jika pasangan calon menang, dengan bukti pemasangan stiker dan baliho,” ucapnya.
Lebih lanjut dan merinci Haris Azhar mengungkap di posisi Pilgub Banten pun ada dugaan intervensi hukum yaitu adanya upaya pemanggilan TB Wardhana alias Wawan, suami dari Cagub nomor urut 01 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait kasus korupsi pengadaan lahan.
“Terakhir kami belakangan ini ada yang menarik siapa Ini si suaminya paslon 01 Airin (Wawan). Meski kami tidak memiliki surat SP3-nya, tapi kami mendengar secara lisan bahwa kasus yang dituduhkan kepada saudara Wawan tadi katanya sudah ada SP3-nya dari pihak kejaksaan,” ujarnya.
“Kami menduga adanya pola orkestrasi untuk memanipulasi kekuasaan lokal demi memenangkan salah satu pasangan calon. Pola ini melibatkan Kepala Desa, aparat penegak hukum, hingga tokoh masyarakat,” tukasnya. ***