SERANG, biem.co – Koalisi Suara Rakyat Banten (KSRB) gelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten dan Kantor Dishub Provinsi Banten, untuk menuntut dicopotnya oknum pejabat Dishub yang diduga melakukan melakukan pelanggaran kode etik ASN.
Para pengunjuk rasa membentangkan spanduk berisikan tuntutan agar Kadishub Provinsi Banten dan Kepala BKD Provinsi Banten untuk mencopot dan memberikan sanksi kepada oknum Pejabat Dishub Banten.
Tuntutan yang disuarakan KSRB merupakan buntut dari adanya dugaan salah satu oknum pejabat Dishub Provinsi Banten melakukan perselingkuhan dengan stafnya dengan iming-iming SPJ atau pemberian SPT.
“Kami meminta kepala Dishub Provinsi Banten harus melaporkan dan mengawal kasus oknum Dishub yang melakukan perselingkuhan,” ucap Korlap Aksi Edi Suryadi kepada awak media, Jumat 15 November 2024.
Untuk itu, dirinya meminta kepada kepala BKD agar terang benderang mengusut tuntas kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum pejabat dan staf dari Dinas Perhubungan Banten.
“Kami mendesak kepada Kepala BKD harus tegas dan berani dalam memeriksa dan memberikan sangsi seberat beratnya kepada oknum pejabat dan Staf Dishub Provinsi Banten, dan kami meminta agar Pj. Gubernur Banten jangan tutup mata atas kasus ya telah mencoreng citra ASN,” tukasnya. (Red)