SERANG, biem.co – Tim hukum pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang Ratu Ria – Subadri Layangkan laporan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas adanya dugaan mobilisasi guru-guru madrasah untuk memilih Paslon 02 di 27 November 2024 mendatang.
Laporan pelanggaran tersebut dilayangkan Tim Hukum Ratu Ria- Subadri pada Jumat 15 November 2024, dan diterima oleh staf Bawaslu Samani.
Disampaikan Tim Hukum Ratu Ria- Subadri, Deni Hilman, bahwa dirinya melaporkan dengan alat bukti video ajakan memilih Paslon 02 dan untuk jangan memilih Paslon 03 dan 01. Video tersebut beredar di grup-grup Whats App, dan dilakukan oleh salah satu simpatisan Paslon 02, berinisial S.AR.
“Pada Jumat 15 November 2024, telah dilaksanakan laporan dari tim hukum paslon 01 kepada Bawaslu Kota Serang yang diterima oleh Samani selaku staf Bawaslu kota Serang. Di mana yang dilaporkan adalah salah seorang simpatisan Paslon 02. Alat buktinya adalah sebuah video yang berisi ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu yang dalam hal ini Pasangan calon 02 dan arahan untuk jangan memilih pasangan calon tertentu, yang mana ajakan tersebut disampaikan di lembaga pendidikan madrasah,” ujar Deni kepada awak media.
Deni juga menyampaikan bahwa ajakan tersebut ditujukan kepada guru-guru madrasah.
“Untuk peserta yang ada dalam video tersebut merupakan guru-guru yang tergabung dalam sebuah forum. Saya tidak bisa sebutkan organisasinya. Namun, dalam video tersebut ada ajakan untuk memilih salah satu Paslon dengan iming-iming bahwa apabila Paslon 02 tersebut menang maka guru-guru akan diberikan insentif,” ungkap Deni
“Selain itu juga dalam isi video ada juga himbauan untuk tidak memilih pasangan calon lain. Dikarenakan apabila Paslon lain yang menang maka yang akan diberikan insentif tersebut hanya guru ngaji bukan guru madrasah,” sambungnya.
Deni mengatakan atas adanya ajakan tersebut Tim Hukum Paslon 01 merasa ajakan tersebut telah melanggar aturan yang ada.
“Ajakan (mempengaruhi dan mengiming-imingi) tersebut telah melanggar Pasal 57 ayat (1) huruf i dan Pasal 66 ayat (1) huruf c PERKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang mana hal itu kami anggap merugikan serta berdampak pada integritas Pemilu yang Luberjurdil sebagaimana harapan setiap Warga Negara Indonesia,” jelasnya.
Lebih lanjut, Deni bersama tim hukum paslon 01 mengharap kepada Bawaslu Kota Serang untuk tegas, menindak demi mencegah hal serupa di masa mendatang sesuai dengan aturan yang telah diatur di dalam regulasi yang kami sebutkan di atas. ***