SERANG, biem.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang mengajak saksi dari kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang untuk menjalani pelatihan.
Pelatihan tersebut dalam rangka meningkatkan kapasitas yang nantinya untuk mengantisipasi masalah-masalah yang mungkin timbul di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon menyampaikan pelatihan saksi ini dalam rangka menyatukan persepsi dan pemahaman agar tidak muncul permasalah saat pemungutan suara dan perhitungan suara.
“Pelatihan dalam rangka meningkatkan kapasitas saksi, mudah-mudahan ini kan di tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten yang kita undang. Mudah-mudahan bisa merefleksikan ilmunya itu ke teman-teman saksi di TPS, sehingga tidak banyak multi tafsir yang muncul nanti di saat pemungutan dan perhitungan suara. Semua sudah satu aturan karena memang bersumber dari aturan PKPU,” katanya kepada awak media usai membuka kegiatan pelatihan, Kamis 14 November 2024.
Furqon menjelaskan bahwa sesuai aturan para saksi paslon juga dilarang mengenakan baju partai maupun baju pemenangan saat berada di dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanggal 27 November 2024 nanti.
“Kemarin saya sempat baca PKPU terbaru, bahwa saksi itu tidak diperbolehkan memakai pakaian atau baju. Untuk legitimasi hanya dari surat mandat, tapi saya akan cek lagi kita akan cek lagi diperbolehkan atau tidak karena saya membacanya semalam (belum baca keseluruhan-red) kami baru dapat untuk PKPU terbarunya,” jelasnya.
Ia juga meminta saksi paslon hadir tepat waktu sebelum dilakukan pencoblosan di masing-masing TPS, hal tersebut dilakukan guna meminimalisir adanya kekeliruan data C hasil dari TPS dan dari perhitungan masing-masing saksi.
“Biasanya ada hasil dari TPS ini kan jadi acuan dasar untuk pleno di tingkat kecamatan kebanyakan kadang-kadang, di C plano atau C hasil itu yang jadi perdebatan, di saksi contoh dapat suara sekian. Tapi di C hasil Plano dapat sekian, makanya kami meminta untuk setiap saksi ini memang harus hadir dari pertama pungutan suara dimulai sampai di tingkat perhitungan. Karena memang Banyak saksi yg banyak tidak hadir mengikuti sampai akhir. Oleh karena yang jadi saksi harus ikut dari awal hingga akhir, agar tidak terjadi salah persepsi dan hitung,” jelas Furqon.
Lebih lanjut, Furqon menjelaskan masing masing calon hanya bisa memandatkan satu orang saksi mulai dari Calon Bupati dan Calon Gubernur Banten pada Pilkada 2024.
“Kalau lihat aturan saksi itu boleh dua tapi sesuai aturan, contoh gubernur satu bupati satu. Posisi saksi di dalam kalau untuk detail kami belum baca,” tutupnya. ***