SERANG, biem.co – Oknum kepala desa (kades), Desa Pengawinan Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang dijadikan tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Banten atas pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Penangkapan oknum kades ini dilakukan oleh Satgas Saber Pungli Banten menangkap, dengan barang bukti sertifikat dan uang tunai, serta daftar nama pemohon PTSL.
Ketua Unit Pemberantasan Pungli, Kombes Hendra Kurniawan mengatakan, kronologi penangkapan oknum kades berinisial MSD bermula dari laporan warga.
“Dari sekian banyak yang masuk, dianalisis akhirnya ada yang diberikan penegakan hukum,” kata Hendra pada ekspos kasus di Polda Banten, Jumat 8 November 2024.
Dirinya melanjutkan bahwa modus yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan melakukan pungli sebesar Rp200 ribu, Rp250 ribu hingga Rp1,5 juta kepada ratusan pemohon PTSL.
Dengan potensi kerugian diperkirakan Rp512 juta.
Atas modusnya itu, MSD dijerat pasal 368 KUHP dan pasal 3 undang-undang nomor 11 tahun 1980. ***