Kabar

Ringkus 10 Pelaku Curanmor, Polres Serang Amankan 18 Unit Motor

SERANG, biem.co – Polres Kabupaten Serang berhasil meringkus 10 pelaku kejahatan pencurian motor (Curanmor) yang beraksi di wilayah Kabupaten Serang.

Sebanyak 18 kendaraan roda dua hasil curian dan beberapa senjata tajam yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksi kejahatan diamankan.

Kepala Polisi Resor (Kapolres) Kabupaten Serang, AKBP Condro Sasongko mengungkapkan bahwa lima pelaku diberikan tindakan tegas karena sempat melakukan perlawanan.

“Dari sepuluh tersangka, lima diantaranya kami berikan tindakan tegas terukur, bahkan dari beberapa tersangka merupakan residivis, selanjutnya para pelaku dilakukan pemeriksaan berikut barang bukti,” ungkapnya saat prescon di Polres Serang pada Kamis 24 Oktober 2024.

Condro menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku ialah faktor ekonomi. “Modusnya Ekonomi, para pelaku berinisial CA (25), SA (26) Asal, HE (36), AS (34), RU (29), RO (28) FA (25), SA (21), RI (28), SU (46), meraka berasal dari Lampung Timur, Pandeglang, Tangerang dan Serang,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniadi ES,  mengatakan bahwa komplotan pelaku berangkat Bersama sama pada malam hari menggunakan sarana motor dan mencari sasaran motor yang terparkir di kontrakan kemudian komplotan pelaku melakukan persiapan terlebih dahulu.

“Pada pagi hari pada saat sekira pukul 04.00 wib komplotan pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak kontak kunci motor korban dan membawa motor tersebut Bersama teman-temannya,” katanya.

Andi melanjutkan, Komplotan pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak jendela menggunakan obeng dan masuk ke dalam rumah korban kemudian mengambil 2 (dua) unit motor dan hp Realme C25.

“Komplotan pelaku melancarkan aksinya dengan cara masuk dari belakang rumah korban kemudian mengambil 3 (tiga) buah handphone dan 1 (satu) tabung gas Lpg dan 2 (dua) ekor ayam selanjutnya pelaku pergi meninggalkan rumah korban sambil membawa barang-barang milik korban” terangnya.

Untuk motor curian, lanjut Andi, di jual dari harga 1 juta sampai dengan 3 juta tergantung jenis motornya.

Atas tindakannya, para Pelaku Pencurian dengan pemberatan dikenakan PASAL 363 K.U.H.Pidana dengan Ancaman hukuman penjara 7 Tahun. ***

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button