JAKARTA, biem.co – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mengucapkan sumpah sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029. yang berlangsung pada Sidang Paripurna MPR RI di gedung Nusantara MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (20/10/2024). Sidang dipimpin oleh Ketua MPR Ahmad Muzani.
Prabowo berdiri dari kursinya dan mengucapkan sumpah terlebih dahulu disaksikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Wapres ke-13 RI Ma’ruf Amin yang juga ikut berdiri di samping Prabowo, baru kemudian diikuti oleh Gibran dihadapan anggota MPR yang juga turut berdiri.
Prabowo mengucapkan: “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Gibran mengucapkan: “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Prabowo dan Gibran lantas menandatangani berita acara pelantikan. Kemudian Joko Widodo dan Ma’ruf Amin serta Prabowo dan Gibran kemudian bertukar tempat duduk.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Dasa(UUD) 1945, Presiden ke-8 Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan pidato perdananya disaksikan oleh anggota MPR RI, DPR RI, DPD RI, para pejabat tamu undangan, tamu kenegaraan dari negara-negara sahabat dan masyarakat di seluruh tanah air Indonesia.
Dalam pidatonya Prabowo membahas beragam hal, mulai dari korupsi, kemiskinan, swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi komoditas, hingga Palestina.
Pada 24 April 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024 dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
Penetapan tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. (Red)