Kabar

Rumah Mewah di Kota Serang Digrebek BNN Didapati Produksi 2 Ton Narkoba, 10 Tersangka yang Merupakan Keluarga Besar Diamankan

SERANG, biem.co – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus clandestine laboratory (Laboratorium Gelap Narkoba/Produksi) di sebuah rumah mewah yang berlokasi di RT 14 RW 1 Nomor 9 Baladika Gurugui Timur, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten pada Jumat (27/9/2024) lalu.

Direktur Psikotropika dan Prekurson BNN, Brigjen Pol Aldrin Hutabarat mengatakan bahwa tim BNN mengamankan 10 orang tersangka dengan total barang bukti berupa 971.000 butir narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol).

“Ditemukan barang bukti 971.000 butir PCC, PCC Serbuk 2.800 Gram, Trihexphendly tablet 2.729.500 butir, Tramadol 75.000 gram dan Trihexphendly serbuk 19.400 gram. Dengan Total keseluruhan hingga 2 Ton,” ujarnya di hadapan awak media saat melakukan konferensi pers, Rabu 2 Oktober 2024.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari kerja sama antara BNN dengan Polri, BPOM dan Kementerian Hukum dan HAM serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait adanya dugaan aktivitas laboratorium gelap narkotika di wilayah tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya pada Jumat (27/9), lanjut aldrin, BNN melakukan penyelidikan dengan melakukan pemantauan terhadap paket berupa 16 karung yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui karung tersebut berisi 960.000 butir pil putih yang setelah dilakukan uji True Narc, pil tersebut mengandung narkotika jenis PCC,” lanjutnya.

Ia menjelaskan atas temuan tersebut, Tim BNN kemudian mengamankan tersangka DD yang saat itu mengirimkan paket karung berisi PCC serta berhasil membongkar aktivitas clandestine laboratory dan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sisa hasil produksi jenis pil PCC sebanyak 11.000 butir dan dalam bentuk serbuk seberat 2.800 gram.

Adapun para tersangka yakni AD (sebagai pengawas produksi), BN (sebagai pemasok bahan), RY (sebagai koordinator keuangan), dan dua narapidana, masing-masing berinisial BY (berperan sebagai pengendali) FS (berperan sebagai buyer) AC (Pengemas Hasil Jadi), JF (sebagai Koki/Pemasak), HZ (sebagai pemasok bahan), dan LF (sebagai pemasok bahan dan pengemas hasil jadi).

Aldrin mengungkapkan, untuk harga pasaran pil PCC perbutirnya yaitu seharga Rp.150.000 bila dikalikan dengan jumlah BB saat ini maka akan bernilai Rp. 145,650,000,000 (seratus empat puluh lima Milyar enam ratus lima puluh juta rupiah).

“Sementara untuk harga Tramadol perbutirnya yaitu seharga Rp10.000, sehingga jika dikalikan bernilai Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) dan obat-obatan Trihexphenidyl sebanyak 2.729.500 butir, untuk harga pasaran perbutirnya yaitu seharga Rp. 2.000, jika dikalikan bernilai Rp. 5,459,000,000 (lima milyar empat ratus lima puluh sembilan juta rupiah),” jelasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. ***

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button