SERANG, biem.co – Sebanyak 24 Kilogram Narkoba Jenis Sabu dan 39 Kilogram Ganja yang akan dikirim ke Bogor oleh jaringan internasional berhasil digagalkan oleh Polres Serang.
Kasus Narkoba jaringan internasional diungkap SatNarkoba Polres Serang dengan barang bukti Sabu-sabu seberat 24,9 kilogram, Ektaksi 805 butir dan Ganja 39 kilogram.
Diketahui pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,8 gram, yang kemudian dikembangkan dan melakukan penyelidikan sejak Mei 2024 hingga September 2024.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan barang haram tersebut didatangkan dari luar negeri, yang mana pelaku melakukan aksinya dengan menyimpan narkoba tersebut di suatu tempat.
“Para pelaku melakukan aksinya dengan meletakkan barang haram itu ke suatu tempat, kemudian pelaku lainnya akan mengambilnya,” ujarnya, Selasa 24 September 2024.
Sementara itu kasat narkoba polres serang AKP Bondan lebih rinci menegaskan Kronologi pengungkapan kasus bermula dari pengembangan kasus narkoba jenis sabu seberat 0,8 gram.
Kemudian dilakukan penelusuran yang mengungkap dua tersangka berinisial R (25) dengan barang bukti sabu seberat 20,45 gram dan tersangka OA (29) dengan barang bukti sabu-sabu seberat 8,9 gram.
Pengembangan dilanjutkan dan membuahkan hasil penangkapan tersangka AJ (50) dengan barang bukti 12,764 gram sabu-sabu dan ekstasi sebanyak 800 butir.
“Pengembangan kasus dan dilanjutkan ke TKP 4 di Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dengan tersangka AS (50) sebagai kurir antar pulau. Dengan barang bukti 10.664,9 gram,” jelasnya.
Selanjutnya TKP kelima di jalan tol Tangerang-Merak, Km 50 dengan tersangka R (DPO) dan barang bukti sabu-sabu seberat 23.457,85 gram, ekstasi 805, satu paket sabu 505,6 gram dan ganja sebanyak 38 paket seberat 39.614,4 gram. ***