KabarTerkini

Bawaslu Banten Sampaikan Urgensi Validitas DPT dalam Pemilihan 2024

Penetapan DPT Pemilihan 2024, Bawaslu Banten Berikan Catatan Krusial

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten Ali Faisal menyampaikan beberapa catatan krusial terhadap penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Dijelaskannya, catatan tersebut merupakan hasil dari serangkaian kegiatan pengawasan, pencegahan, hingga koordinasi yang dilakukan oleh jajaran pengawas Pemilihan di seluruh wilayah Provinsi Banten mulai dari tahapan Penyusunan Daftar Pemilih, Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), hingga Rekapitulasi dan Penetapan Penetapan DPT di setiap tingkatan.

Pertama, tidak diumumkannya DPS sesuai ketentuan. Ali mengatakan terdapat 14 kelurahan/desa yang tidak mengumumkan DPS selama sepuluh hari, sedangkan empat kelurahan/desa lainnya tidak mengumumkan DPS dengan menampilkan daftar nama Pemilih secara urut berdasarkan abjad. Padahal berdasarkan Pasal 34 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, kata Ali, salinan DPS per TPS harus diumumkan di papan pengumuman RT, RW, kantor desa/kelurahan, atau sebutan lain selama 10 (sepuluh) Hari dengan menampilkan daftar nama Pemilih secara urut berdasarkan abjad.

“Terhadap hal tersebut, jajaran Bawaslu telah melakukan pencatatan dan menyampaikannya kepada KPU melalui PPK dan PPS setempat,” katanya saat memberikan tanggapan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Tingkat Provinsi Banten, Minggu (22/09/2024).

Catatan Bawaslu

Kedua, terdapat pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) tercantum dalam daftar pemilih dan pemilih memenuhi syarat (MS) yang belum masuk daftar pemilih. Disampaikan Ali, jumlah pemilih TMS yang tercantum dalam daftar pemilih adalah sebanyak 3.085, sedangkan pemilih MS yang belum masuk daftar pemilih sejumlah 1.089.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Banten Ajat Munajat mengungkapkan jumlah pemilih TMS dan MS tersebut telah diteruskan ke KPU secara berjenjang dan telah ditindaklanjuti. Akan tetapi, pihaknya mencatat terdapat delapan pemilih di Kota Serang yang masih terkendala lokasi penempatan TPS karena masalah administrasi kependudukan.

“Data delapan pemilih yang penempatan TPS-nya tidak sesuai ini sudah disampaikan Bawaslu tapi tidak ada tindak lanjut di tingkat PPK maupun Kabupaten/Kota dengan alasan secara adminduk kelurahan yang tercantum tidak sesuai,” katanya.

DPT 2

Selain di Kota Serang, kendala penempatan TPS juga terjadi di Kabupaten Serang. Disampaikan Ajat terdapat 87 pemilih di Desa Cigelam dan 356 pemilih di Desa Kaserangan Kecamatan Ciruas, yang ditempatkan di TPS yang tidak sesuai dengan alamat dalam KTP-Elektronik. Ajat mencontohkan di Desa Kaserangan, terdapat pemilih yang seharusnya masuk ke TPS 1 namun tercatat di TPS 2 dan TPS 3, maupun sebaliknya.

“Hasil simulasi kami, pemilih tersebut seharusnya bisa memilih di TPS sesuai domisilinya. TPS tidak akan overload karena pemilihnya keluar masuk dipindahkan antara satu TPS dengan yang lainnya. Misal yang dari TPS 1 keluar dipindahkan ke TPS 2, sehingga di TPS 1 bisa ditambahkan dengan pemilih dari TPS lain yang penempatannya tidak sesuai jarak terdekat,” jelasnya.

Terakhir, dilakukannya metode tabrak data saat analisa kegandaan. Ajat menegaskan bahwa sebelumnya saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat Provinsi, pihaknya telah meminta agar KPU tidak hanya melakukan metode tabrak data saat analisa kegandaan yakni dengan mengadu data antara Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dengan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH), namun juga melakukan validasi data secara faktual kepada pemilih agar tidak salah dalam menentukan status MS dan TMS. “Saran perbaikan dilakukannya faktualisasi data tersebut juga telah dilaksanakan oleh KPU,” tutupnya.

DPT 3

Editor: admin
Previous page 1 2

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button