KabarTerkini

Bawaslu Provinsi Banten Lakukan Pengawasan Pembentukan KPPS Pemilihan 2024

BANTEN, biem.co – Bawaslu Provinsi Banten dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten secara serentak melakukan  pengawasan penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dibuka mulai hari ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 diselenggarakan dari tanggal 17 hingga 28 September 2024.

Disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Banten Liah Culiah bahwa pengawasan terhadap pembentukan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2024 merupakan amanat Undang-Undang Pemilihan. Oleh sebab itu Bawaslu akan melakukan pengawasan secara langsung dan tidak langsung di setiap tahapan pembentukannya.

“Undang-Undang Pemilihan menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota adalah mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan. Salah satu tahapan tersebut adalah pelaksanaan pengawasan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS,” jelas Liah.

Ditambahkan Liah tujuan dari pengawasan pembentukan KPPS salah satunya adalah untuk menjamin mutu sumber daya manusia penyelenggara Pemilihan yang baik dan berintegritas. Hal tersebut merupakan salah satu faktor penentu dalam mewujudkan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Ditambahkan Liah tujuan dari pengawasan pembentukan KPPS salah satunya adalah untuk menjamin mutu sumber daya manusia penyelenggara Pemilihan yang baik dan berintegritas. Hal tersebut merupakan salah satu faktor penentu dalam mewujudkan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Menurut Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu Provinsi Banten ini pengawasan tahapan pembentukan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2024 tidak hanya menjadi tugas Bawaslu, tetapi juga seluruh masyarakat. Oleh sebab itu Ia berharap masyarakat juga turut aktif mengawasi dengan melaporkan ke Bawaslu apabila menemukan pelanggaran dalam proses pembentukan calon anggota KPPS.

“Masyarakat dapat berpartisipasi mengawasi dengan cara memberikan masukan terhadap para pendaftar calon anggota KPPS. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota akan membuka posko pengaduan demi memudahkan masyarakat menyampaikan laporan kepada kami,” ajak Liah.

Sebagai bentuk kesiapan dalam melakukan pengawasan, Bawaslu telah menyusun strategi pengawasan pembentukan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang meliputi pemetaan kerawanan, kegiatan pencegahan, serta pelaksanaan pengawasan.

Pemetaan Kerawanan dalam Pengawasan Pembentukan KPPS

Dalam melakukan pemetaan kerawanan proses pembentukan KPPS, Bawaslu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan pembentukan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Terdapat potensi adanya jadwal yang berubah-ubah tanpa mendasarkan pada syarat ketentuan perubahan sebagaimana yang diatur dalam PKPU dan Juknis;
  2. Informasi rekrutmen diumumkan kepada masyarakat melalui media spanduk, internet dan media sosial. Terdapat potensi sosialisasi tidak dilakukan secara masif, merata, dan maksimal;
  3. Penerimaan pendaftaran dilakukan sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditetapkan. Terdapat potensi penerimaan pendaftaran tidak dilakukan secara terbuka;
  4. Pelaksanaan pembentukan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Terdapat potensi adanya jadwal yang berubah-ubah tanpa mendasarkan pada syarat ketentuan perubahan sebagaimana yang diatur dalam PKPU dan Juknis;
  5. Informasi rekrutmen diumumkan kepada masyarakat melalui media spanduk, internet dan media sosial. Terdapat potensi sosialisasi tidak dilakukan secara masif, merata, dan maksimal;
  6. Penerimaan pendaftaran dilakukan sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditetapkan. Terdapat potensi penerimaan pendaftaran tidak dilakukan secara terbuka;

Kegiatan Pencegahan

Dalam melakukan pencegahan terhadap rekrutmen KPPS yang tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan langkah-langkah pencegahan sebagai berikut:

Dalam melakukan pengawasan, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pengawasan Langsung
    Melakukan pengawasan proses pembentukan KPPS secara berkala, mulai dari tahapan pendaftaran, penelitian administrasi, dan pengumuman.
  2. Pengawasan Tidak Langsung
    Pengawasan dilakukan dengan melakukan analisis dokumen, melakukan investigasi, serta penyampaian rekomendasi perbaikan dan proses penanganan pelanggaran. Dalam melaksanakan pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota juga dibantu oleh Panwas Pemilihan Kecamatan untuk melakukan pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung, khususnya berkaitan dengan penelusuran rekam jejak calon anggota KPPS. (Red)

Editor: admin

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button