Kabar

Dianggap “Tidak Sehat” OJK Cabut Izin PT BPR Nature Primadana Capital 

JAKARTA, biem.co.– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) cabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital yang beralamat di Bogor Jawa Barat.

Pencabutan izin itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tertanggal 13 September 2024.

Dalam keterangan resmi, Kepala OJK Jabodebek dan Provinsi Banten, Roberto Akyuwen, PT BPR Nature Primadana Capital dianggap sudah “Tidak Sehat”.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital merupakan bagian

tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” ujarnya melalui Keterangan resmi yang diterima Klik Banten, Selasa 17 September 2024.

Selanjutnya, dirinya juga menyampaikan bahwa PT BPR Nature Primadana Capital sudah tidak layak sebagai lembaga keuangan.

“Pada 29 Januari 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 31,21 persen) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat ‘Tidak Sehat’,” ungkapnya.

Kendati demikian, mengenai nasib Nasabah BPR tersebut, Roberto mengatakan tidak perlu khawatir. Sebab ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menjamin hal itu.

“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Nature Primadana Capital agar tetap tenang karena dana masyarakat pada Perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. ***

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button