SERANG, biem.co – Persiapan Pilkada 2024 serentak, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang membutuhkan sebanyak 2355 petugas Pengawasan Tempat Pemungutan Suara (PTSP).
Kebutuhan 2355 PTPS sudah ada 513 orang yang mendaftar ke Bawaslu Kabupaten Serang.
Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan mengatakan pihaknya telah membuka pendaftaran PTPS untuk Pilkada 2024 . Sejak dibuka pada tanggal 12 lalu, ada sekitar 513 yang sudah mendaftar ke Bawaslu.
“Paling tidak untuk memenuhi itu, Bawaslu harus menerima sebanyak 2 kali pengawas yang dibutuhkan atau sekitar 5000an,” kata Ari, Senin 16 Agustus 2024.
PTPS bertugas melakukan pengawasan saat pelaksanaan Pilkada 2024 berlangsung. Mulai dari pembukaan hingga penghitungan hasil Pilkada nanti.
“Tentunya mereka akan fokus pengawasan di TPS gitu. Mulai dari yang diawasi itu berkaitan dengan tata cara prosedur pelaksanaan, proses penghitungan di TPS, hingga kemudian kemungkinan terjadi di TPS,” ujarnya.
Ari mengebut ribuan PTPS akan yang dianggap memenuhi persyaratan, maka akan bertugas dalam kurun waktu satu bulan.
“Mereka yang mendaftar akan dilakukan verifikasi administrasi untuk memastikan mereka tidak terlibat aktif dalam keanggotaan partai politik tertentu,” ucap Ari.
Sedangkan dalam menunaikan tugasnya, Ari mengatakan mereka akan dibekali alat kerja pengawasan di TPS. Apabila mereka menemukan pelanggaran di TPS akan diteruskan ke pengawas Desa, kemudian diteruskan ke pengawas Kecamatan.
“Nah kalau kemudian juga pelanggarannya berkaitan dengan pidana pemilihan, maka dalam waktu satu kali 24 akan diteruskan ke tingkat Kabupaten,” tukasnya. ***