BANTEN, biem.co – Sebagai salah satu bentuk kesiapan dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang, Bawaslu Provinsi Banten membuka Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan dilaksanakan dari tanggal 12 hingga 28 September 2024. Melalui rekrutmen ini, Bawaslu Provinsi Banten mengajak 17.226 orang masyarakat untuk ikut serta dalam tugas pengawasan sebagai Pengawas TPS.
Anggota Bawaslu Provinsi Banten Liah Culiah menjelaskan bahwa jadwal pembentukan pengawas TPS sudah disesuaikan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024. Dijelaskannya bahwa ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh peserta sebelum ditetapkan dan dilantik sebagai Pengawas TPS.
“Bawaslu Provinsi Banten akan memulai pendaftaran pada hari ini. Akan ada beberapa tahapan yang harus dilewati oleh pendaftar, mulai dari penerimaan dan penelitian berkas, pengumuman lulus administrasi, wawancara, setelah itu baru pengumuman dan penetapan calon terpilih,” ujar Liah.
Disampaikan Liah bahwa tahapan seleksi administrasi dan wawancara akan dilakukan oleh Panitia Rekrutmen Pembentukan Pengawas TPS di tingkat kecamatan yang terdiri atas unsur anggota Panwaslu Kecamatan dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan. Wawancara tidak hanya dilakukan untuk mengetahui pemahaman terkait kepemiluan, tetapi juga komitmen calon pengawas dalam menjalankan tugasnya di Pemilihan Serentak 2024. (Red)