PANDEGLANG, biem.co – Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) dari Universitas Bina Bangsa yang sedang melaksanakan kegiatan di Desa Tenjolahang, Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang, menemukan sejumlah permasalahan terkait regulasi hukum pernikahan yang perlu mendapat perhatian serius.
Dalam hasil survei dan wawancara yang dilakukan, Kelompok KKM 59 menemukan bahwa masih banyak anak yang tidak melanjutkan sekolah atau putus sekolah.
Salah satu faktor utamanya adalah permasalahan ekonomi. Dampak dari permasalahan ini ditemukan kasus-kasus pernikahan dini, pernikahan anak, dan perkawinan tanpa adanya pencatatan sipil.
Pernikahan dini dan rendahnya pendidikan dapat menjadi masalah yang serius untuk ke depannya, yang akan berdampak besar pada masa depan generasi muda.
Usia yang belum mencukupi untuk menikah sesuai ketentuan Undang-undang Hukum Perkawinan yang berlaku “Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Undang-undang ini mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974”.
Selain itu, untuk melangsungkan perkawinan, seseorang yang belum mencapai usia 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
Kondisi ini tentunya melanggar hukum dan tak hanya itu dapat mengancam hak-hak anak untuk mendapatkan pendidikan dan masa depan yang lebih baik dan masih banyak masyarakat yang belum memahami sepenuhnya tentang persyaratan dan prosedur pernikahan yang sah secara hukum.
Kelompok KKM 59, mengungkapkan kekhawatirannya. “Permasalahan regulasi hukum pernikahan yang belum optimal ini berpotensi menimbulkan berbagai masalah sosial, seperti perceraian dini, kekerasan dalam rumah tangga, dan diskriminasi gender,” ujar ketua KKM 59, Indra Nugraha Rabu 4 September 2024.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, mahasiswa KKM 59 menyelenggarakan Seminar Hukum mengenai “Optimalisasi Regulasi Hukum Pernikahan” Pada Hari Rabu tanggal 4 September 2024.
Seminar tersebut menghadirkan Narasumber Kepala KUA Kecamatan Jiput, Rowi, yang di di Kantor Desa Tenjolahang, Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang.
Pada Seminar tersebut difokuskan membahas :
-Sosialisasi: Melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat tentang pentingnya memahami regulasi hukum pernikahan.
– Peningkatan akses: Memudahkan akses masyarakat terhadap layanan pencatatan sipil dan konsultasi hukum terkait pernikahan.
– Penguatan penegakan hukum: Meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran regulasi hukum pernikahan.
– Kolaborasi: Membangun kerjasama dengan pemerintah desa, tokoh agama, dan lembaga terkait untuk bersama-sama mengatasi permasalahan ini.
Salah satu perwakilan pemuda di Desa Tendjolahang, Dayat menyambut baik inisiatif mahasiswa KKM 59.
“Sebagai generasi muda, kami merasa terinspirasi setelah mengikuti seminar ini. Kami berharap regulasi hukum yang telah disusun dapat segera diimplementasikan secara efektif dan efisien,” ujarnya.
“Dengan demikian, kami yakin akan tercipta lingkungan yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat, terutama bagi generasi muda yang akan membangun masa depan bangsa,” Tukas Dayat. ***