Kabar

Calo Kerja di Salah Satu Perusahaan Ternama di Kragilan Serang Diamankan Polres Serang

Kerugian Hasil Penipuan Mencapai Rp274.000.000 

SERANG, biem.co – Kepolisian Resort (Polres) melalui Kasat Reskrim Polres Serang berhasil mengamankan calo lowongan pekerjaan di salah satu PT ternama di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Modus operandi calo kerja tersebut telah dilakukan sejak tahun 2021 sampai dengan bulan Juli 2023.

Dari modus kecurangannya itu, setidaknya telah mencurangi 80 orang, dengan nilai kerugian mencapai Rp274.000.000.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengungkap terungkapnya modus operandi ini berdasarkan laporan salah satu korban.

“Calo kerja yang bernama IM, mengimingi kerja di PT Nikomas di divisi Nike dengan membayar sebesar Rp 16.000.000,- dan untuk uang DP sebesar Rp 1.500.000,-, lalu sisanya bisa dibayar dicicil setelah diterima kerja,” ujarnya kepada awak media, Jumat 12 Juli 2024.

Namun, lanjut Kapolres, setelah mendapatkan uang DP dari korban untuk pendaftaran atau lamaran kerja, IM meminta kembali uang sebesar Rp3.500.000 dengan alasan agar lebih cepat dipanggil untuk bekerja.

“Korban menitipkan uang sebesar Rp.1.500.000 kepada saudara Yesi Wulandari (keponakan korban yang memiliki info calo loker) untuk diberikan kepada IM, lalu berjalannya waktu korban tidak juga dipanggil untuk bekerja di PT.Nikomas Gemilang. Lalu saudari IM meminta uang lagi kepada korban sebesar RP.3.500.000, dengan alasan agar lebih cepat dipanggil untuk bekerja di PT Nikomas, karena percaya korban mentransfer uang tambahan DP tersebut kepada saudari IM,” jelasnya.

Untuk melancarkan aksinya, dan tidak dicurigai. “Kemudian korban dibuatkan surat perjanjian kerja dan kwitansi penyerahan uang yang ditandatangi oleh saudari IM,” ungkap Kapolres.

“Namun setelah ditunggu – tunggu sampai saat ini korban tidak pernah dipanggil oleh PT Nikomas Gemilang untuk Interview maupun bekerja dan saudari IM tidak juga mengembalikan uang milik korban dan karena merasa tertipu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang,” lanjutnya.

Atas tindak pidana penipuan tersebut, Saudari IM ditangkap di rumah kediamannya yang beralamat di Kp.Gudang Kopi Selatan Desa Mekarsari Kecamatan Anyar Kabupaten Serang.

“Untuk Tersangka IM Telah Melanggar Dugaan Tindak Pidana ‘Penipuan’ Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 378 KUHPidana. Dengan Ancaman Hukuman Penjara Kurang Lebih 4 Tahun,” paparnya.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah:

1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI.

1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI

1 (satu) buah kartu ATM Bank OBC NISP

1 (satu) buah buku catatan

2 (dua) buah Handphone.

***

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button