Kabar

KPU Banten Tunda Final Penyandingan C Hasil, PDIP Hargai Keputusan Itu

SERANG, biem.co – Soal penundaan sidang penyandingan C hasil sengketa antara Caleg DPR RI dari PDIP dan Partai Demokrat di dapil Banten II, dihormati oleh saksi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Penundaan final atau hasil dari penyandingan suara tersebut disampaikan oleh KPU hingga waktu yang tidak ditentukan.

Atas penundaan tersebut, pihak dari saksi PDIP, tetap menghargai apapun bentuk keputusan KPU yang sebagai penyelenggara.

Saksi PDIP M. Nasir mengatakan bahwa seluruh saksi partai sepakat untuk menunda proses tersebut sampai mendapatkan surat jawaban dari KPU RI terkait permohonan petunjuk dari KPU Banten mengenai pelaksanaan penyandingan di Kota Serang.

“Intinya dalam surat KPU Banten itu meminta atau menjelaskan tentang beberapa hal kejadian-kejadian yang terjadi dalam proses penyandingan di KPU Kota Serang ya,” katanya di Kantor KPU Banten, Senin 8 Juli 2024.

“Ada poin bahwa terkait 20 TPS yang dilakukan hitung ulang dan hasilnya memang berbeda dengan ketika surat suara dihitung hasilnya berbeda dengan hasil Kecamatan yang pada saat ke pemilu kemarin setelah 14 Februari itu di khususnya di 20 Desember tersebut itu juga KPU Banten meminta arahan harus seperti apa menyikapi persoalan yang ada ini,” sambungnya.

Pihak PDIP menghormati dan menghargai keputusan KPU Banten ini sebagai hasil kesepakatan bersama dengan saksi-saksi partai lainnya, termasuk dari Partai Demokrat yang terlibat dalam proses yang sama.

“Kami sangat menghormati sangat menghargai keputusan ini karena ini keputusan bersama seluruh saksi-saksi PDI Perjuangan dan juga dari saksi Demokrat yang mungkin sedang bersengketa atau proses itu jadi kita pun menyepakati untuk menunggu itu, mungkin yang bisa saya sampaikan dari proses hasil yang tadi,” katanya.

Ia menegaskan bahwa mereka akan tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku dalam penanganan pergeseran suara yang terjadi di berbagai partai politik.

“Kami tidak ingin membuat asumsi yang bersifat spekulatif terhadap asas hukum, namun kami juga berharap bahwa proses ini dapat dilakukan dengan transparansi dan integritas yang tinggi,” ungkapnya. ***

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button