KABUPATEN SERANG, biem.co – Pengacara Chairil Baharudin menyatakan, PT Sakip Guard Security (SGS) telah memberhentikan (PHK) 8 karyawan tanpa pesangon dan tidak membayar gaji bulan terakhir. Hal ini jelas telah mengabaikan hak-hak tenaga kerja dan PT SGS tidak bertanggung jawab atas kewajibannya.
PT SGS yang bergerakan di bidang keamanan (security) pada Januari 2024 telah menempatkan 8 karyawannya sebagai security di PT CWT Commodity Logistic, Cikande Kab Serang. Namun pada Mei 2024, PT CWT memutus kontrak tenaga kerja dengan PT SGS. Akibatnya, 8 karyawan PT SGS di PT CWT tidak dapat bekerja lagi.
“8 klien kami itu karyawannya PT SGS, bukan karyawan PT CWT. Jadi tidak ada hubungannya antara klien kami dengan kontrak antara PT SGS dan PT CWT. PT SGS harus bertanggung jawab atas pesangon 8 klien kami,” kata Chairil Baharudin.
Kewajiban memberikan pesangon kepada karyawan yang diberhentikan (PHK) merupakan amanat PP No 35 Tahun 2021. Pasal 40 ayat (1) menyebutkan, pengusaha wajib memberikan pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, uang penggantian yang seharusnya diterima.
“Selain tidak menerima pesangon, 8 klien kami juga belum menerima upah atau gaji bulan terakhir. Yaitu Mei dan bulan ini; Juni,” ungkap Chairil.
Karena tidak membayarkan upah karyawan, PT SGS diduga telah melanggar banyak pasal di UU Cipta Kerja.
“Ancaman penjaranya satu sampai 4 tahun. Sedangkan dendanya Rp100-400 juta,” ujar Chairil.
Chairil Baharudin juga menyatakan, telah mengirim undangan bipartit ke PT SGS untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah.
“Anehnya, kantor PT SGS tidak dapat ditemui. Di alamat itu adanya laundri. Di telepon, bahkan dikirim via email, juga tidak respon,” papar Chairil.
Sementara perwakilan PT SGS Fernando, saat dihubungi via Whatsapp, hanya menjawabmenjawab, “sore, boleh sya tau bpk dpt sumber dr mana ya?”.
Namun tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan lainnya. Padahal tanda centang dua berwarna biru, menandakan pesan sudah dibaca. (G)