SERANG, biem.co – Kepolisian Daerah (Polda) Banten, melalui Subdit 5 Siber menangkap 5 Selebgram yang terjerat Endorsement Judol.
Disampaikan oleh Kabid Humas Didik Hariyanto 5 Selebgram tersebut diimingi bayaran oleh perekrut untuk mempromosikan Judol di akun instagram-nya.
“Ditkrimsus Polda Banten khususnya di subdit 5 cyber melaksanakan kegiatan-kegiatan patroli siber dan alhamdulillah pada tanggal 1 Mei itu kita berhasil menangkap satu dengan inisial P kemudian inisialnya PWM, kemudian terus ditindaklanjuti tanggal 3 itu inisial Octa kemudian tanggal 7 tanggal 15 dan tanggal 15,” ujarnya dalam konferensi pers di aula Polda Banten, Senin 24 Juni 2024.
Kabid Humas mengungkap, bahwa setiap selebgram memiliki follower yang relatif banyak.
“Dari inisial PWM ini followernya 7.989 kemudian yang inisial TO itu 35.000 kemudian yang inisial BR 20.000 follower, kemudian Ea ini 15.000 dan ZC ini 12.000 follower. Dari masing-masing mereka mendapatkan uang itu dari 5 juta sampai yang tertinggi adalah 41 juta,” paparnya.
Kronologi:
– Dari hasil pemeriksaan para Tersangka diketahui bahwa dengan mempromosikan situs judi online para
Tersangka mendapatkan keuntungan berupa uang diantaranya :
1. Sdri, PW alias SIPUUTS selaku Pemilik/pengakses Akun instagram sipuu*** mempromosikan 2 situs judol dirinya mendapatkan keuntungan sebesar Rp6.050.000.
2. Sdri, TO Alias OCETE selaku Pemilik Akun Instagram atas nama oct.oc*** mempromosikan 4 situs judol dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp20.700.000
3. Sdri, BR alias RESTYBUNGAA selaku instagram atas nama restybung** dengan mempromosikan 14 situs yang mendapatkan keuntungan sebesar Rp41.000.000.
4. Sdr, EA alias KEMAL selaku Pemilik/Pengakses Akun Instagram atas nama kemal_arisaput*** mempromosikan 6 situs dirinya mendapatkan keuntungan sebesar Rp17.600.000.
5. Sdri, ZC alias ARA selaku Pemilik/pengakses Akun Instagram atas nama zhrraac*** mendapatkan keuntungan sebesar Rp5.450.000.
Modus operandi:
Para Tersangka mempromosikan situs judol dengan cara membuat postingan pada akun instagramnya dengan mencantumkan tautan/situs Judol serta mencantumkan tautan/situs pada Bio Instagram miliknya.
BARANG BUKTI
– 5 buah Akun Instagram :
– 5 buah handphone dengan merk : Iphone X Warna Putih, Iphone XR Warna Hitam, Iphone XR Warna Coral, VIVO Y12S Warna Biru Gelap dan VIVO 1606 Warna Gold.
Tindak Pidana yang dipersangkakan
– Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian
sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang
Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ***