SERANG, biem.co – Kantor Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Banten, menjamin semua peserta yang datang ke kantor cabang untuk mengklaim manfaat jaminan akan terlayani sepenuhnya.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten Kunto Wibowo memastikan hal itu, meskipun lonjakan antrean saat semakin masif untuk pengajuan klaim.
“Pasca hari raya memang selalu alami lonjakan, apalagi yang klaim program JHT (Jaminan Hari Tua-red) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) banyak karena dampak adanya perusahaan yang tutup,” katanya kepada awak media, Jumat 31 Mei 2024.
Tentu pihaknya tak tinggal diam. Untuk meningkatkan kapasitas layanan, pihak BPJS Ketenagakerjaan memberikan layanan yang adaptif dan fleksibel. Dimana pihaknya telah membuka kantor layanan pada pukul 07.30 WIB.
“Biasanya peserta datang lebih pagi, kami buka kantor jam 06.00 WIB, dan mereka bisa gunakan ruang transit sekaligus kami cek keperluannya,” ungkapnya.
Kunto juga menjamin seluruh peserta yang datang akan dilayani. Sehingga peserta tak perlu mengantri terlalu pagi, ukup datang sesuai jam operasional layanan.
“Saya pastikan semua yang datang akan terlayani, tidak boleh kantor kami membatasi layanan walaupun jam layanan kami sampai 16.30 WIB, tapi kalau belum beres tidak boleh ditolak,” ungkapnya.
BPJS Ketenagakerjaan mengimbau agar peserta tidak tergoda untuk menggunakan jasa calo karena dapat merugikan dan berisiko terhadap tindakan pencurian data pribadi.
Dikatakan Kunto, klaim program di BPJS Ketenagakerjaan tidak serta merta, melainkan harus melalui beberapa proses. Khususnya untuk program Jaminan Kematian (JKM) seperti pengecekan dokumen maupun wawancara. Langkah itu dilakukan agar klaim yang dibayarkan diberikan kepada orang yang tepat, dan benar.
“Kami pastikan bila dokumen itu sudah benar, maka tiga hari pasti sudah dibayarkan. Tapi yang bikin lama itu karena biasanya berkas yang dibawa itu tidak lengkap,” tuturnya.
Kunto juga mengajak para peserta untuk memanfaatkan layanan berbasis digital yang telah disediakan BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi peserta dengan saldo JHT di bawah Rp10 juta dapat melakukan klaim melalui Jamsostek Mobile (JMO). Aplikasi tersebut dapat diunduh di App Store dan Playstore.
Sementara itu peserta yang memiliki saldo di atas 10 juta dapat memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) yang dapat diakses melalui https:lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Nah, di bawah ini adalah langkah cara klaim manfaat program di BPJS Ketenagakerjaan.
Klaim JHT via JMO
Pekerja yang telah memasuki usia pensiun atau berhenti bekerja, berhak untuk mencairkan seluruh saldo JHTnya. Bagi peserta yang memiliki saldo di bawah Rp10 juta dapat melakukan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
– Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
– Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Klaim JHT.
– Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik Selanjutnya.
– Pilih salah satu Sebab Klaim, kemudian klik Selanjutnya.
– Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.
– Lakukan pengambilan biometrik dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar.
– Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.
– Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik Selanjutnya.
– Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi.
– Selamat pengajuan klaim JHT anda diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu Tracking Klaim.
Klaim JHT via Lapak Asik
Bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp10 juta juga bisa memanfaatkan layanan berbasis digital yang telah disediakan BPJS Ketenagakerjaan. Tak perlu datang ke kantor cabang, peserta dapat melakukan klaim dari mana saja dengan memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK). Caranya cukup mudah, ikuti langkah berikut:
– Kunjungi Portal Layanan di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan melalui laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
– Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
– Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6 MB
– Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
– Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
– Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi data melalui wawancara via video call
– Setelah proses wawancara dan verifikasi selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan.
BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan demi memberikan customer experience terbaik bagi seluruh pesertanya. ***