Kabar

Pasang Baru Listrik Gak Perlu Ribet, Cukup Buka PLN Mobil

TANGERANG, biem.co – PLN terus berinovasi dalam memberikan akses kemudahan dan kenyamanan bagi para pelanggannya.

Melalui aplikasi PLN Mobile, saat ini proses pasang baru listrik sudah dapat diakses melalui Layanan Satu Pintu (LSP) Plus.

Melalui LSP Plus masyarakat dapat dengan mudah mengurus pemasangan jaringan listrik dari proses pembangunan instalasi, penerbitan Nomor Identitas Instalasi (NIDI), Penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO), hingga proses penyambungan kWh meter.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Banten, Abdul Mukhlis menjelaskan layanan LSP Plus ini tak lepas dari peran stakeholder terkait, yakni asosiasi kontraktor listrik, lembaga inspeksi teknik serta badan usaha pembangunan dan pemasangan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan PLN.

“LSP Plus ini merupakan salah satu komitmen PLN untuk menyediakan kemudahan dalam proses permohonan pasang baru, sekaligus memberikan akselerasi pelayanan pasang baru yang lebih cepat khususnya di wilayah Provinsi Banten,” tambah Abdul Mukhlis.

Abdul Mukhlis berharap dengan adanya LSP ini pelanggan mendapatkan kemudahan dalam mengurus keperluan kelistrikan sehingga dapat menyederhanakan prosedur dan mempercepat waktu. Pelanggan mendapat kemudahan menikmati listrik dengan praktis karena tidak harus repot datang ke kantor jika ingin melakukan permohonan pasang baru listrik karena cukup melalui aplikasi PLN mobile saja.

Daryanto seorang pemilik kontrakan sepuluh pintu di daerah Sepatan Kabupaten Tangerang mengaku senang dan terbantu dengan layanan LSP Plus ini. “Saya merasa layanan LSP Plus ini sangat membantu dalam mempercepat proses pasang baru listrik, saya tidak perlu repot mengurus instalasi bangunan dan berkas-berkas seperti NIDI serta SLO ditempat lain. Dengan pasang baru LSP Plus listrik kontrakan saya cepat menyala,” ungkap Daryanto. ***

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button