Kabar

DPW FKBPPN Provinsi Banten Desak Kemendagri Untuk Mengevaluasi Kinerja PLH Direktur PolPP dan Linmas yang Inkonsinsten

SERANG, biem.co – Dewan Perwakilan Wilayah FKBPPN Provinsi Banten Ahmad Djajuli mendesak Kemendagri untuk segera mengevaluasi kinerja dari PLH.Direktur PolPP & Linmas.

Menurutnya PLH.Direktur PolPP dan Linmas sudah inkonsisten dalam tugasnya.

“Saya selaku ketua Forum FKBPPN DPW Provinsi Banten Ahmad Djadjuli Meminta kepada Kementerian Dalam Negeri agar melakukan tindakan segera mengevaluasi terhadap kinerja PLH.Direktur PolPP & Linmas beserta segenap jajaran dan staffnya yang melakukan tindakan Inkonsisten dalam membuat, menerbitkan dan melayangkan Surat Mekanisme Pengangkatan  Pegawai Non PNS Polisi Pamong Praja menjadi ASN kepada KemenPAN&RB yang mana pada dasarnya inti dari isi surat tersebut bertentangan dengan isi dari surat sebelumnya yaitu Surat Usulan Formasi  Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Polisi Pamong Praja yang dibuat dan dilayangkan kepada KemenPAN&RB,” ujarnya kepada awak media, Senin (22/01/2024).

Ia melanjutkan bahwa “Surat yang dibuat oleh PLH.DirekturPolPP&Linmas dengan Nomer : 800.1.2.1/5579/SJ tanggal 18 Oktober 2023 ditanda tangani oleh Dr.H.Suhajar Diantoro, M.Si a.n. selaku Sekretaris Menteri dalam negeri yang dilanjutkan dengan berkirim surat berikutnya Nomor : 8/PPL/TU/2024  tanggal 04 Januari 2024 ditandatangani oleh Edi.S.Nasution, SE, MAP selaku Plh. Direktur PolPP & Linmas ternyata apa yang menjadi inti dari isi surat tersebut Inkonsisten dan terkesan Plh.Direktur PolPP & Linmas beserta jajaran dan staff Direktorat PolPP&Linmas Kemendagri tidak memahami perundang-undangan atau patut diduga ingin melawan apa yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, yang mana apa yang diamanatkan dalam Pasal 255 yang pada intinya Satpol-PP adalah Organisasi Perangkat Daerah yang dibentuk untuk melakukan Penegakan Perda dan Perkada (Penegak Hukum) dilanjut di pasal selanjutnya yaitu Pasal 256 UU Nomor 23 Tahun 2014 yang pada intinya mengatur tentang sumber daya manusia aparatur Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil selanjutnya diamanatkan juga didalam Pasal 1 ayat 5 Permendagri No.16 tahun 2023 di jelaskan pada intinya bahwa Polisi Pamong Praja sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil, maka dari itu Kementerian Dalam Negeri agar dengan segera mengevaluasi kinerja Plh.Direktur PolPP&Linmas beserta jajaran dan staff di lingkungan Direktorat PolPP&Linmas Kemendagri dalam hal terkait mekanisme penyelesaian pengangkatan Pegawai Non PNS Polisi Pamong Praja dikaitkan dengan apa yang diamanatkan dalam Pasal 66 UU No.20 Tahun 2023 tentang ASN yang pada intinya Penataan Pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024,” lanjut Djajuli.

Menindaklanjuti hal tersebut Ahmad Djadjuli sebagaimana tanggungjawabnya sebagai Ketua DPW FKBPPN Provinsi Banten mendesak.

“Dengan ini kami dari FKBPPPN meminta Menteri Dalam Negeri agar dengan segera dan secepatnya mengevaluasi kinerja Plh.Direktur PolPP&Linmas beserta jajaran yang patut diduga tidak memahami Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB yang diatur di dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 dan kami sampaikan bahwa FKBPPPN siap melaksanakan penyampaian pendapat dimuka umum/aksi damai sesuai apa yang diamanatkan dalam Pasal 28 UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Perkap No.9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Yang mana akan kami agendakan kembali di depan kantor Kementerian Dalam Negeri dalam waktu dekat ini jikalau Menteri Dalam Negeri tidak segera mengevaluasi terhadap kinerja PLH.Direktur PolPP&Linmas beserta segenap jajaran dan staffnya terkait mekanisme pengangkatan Pegawai Non PNS Polisi Pamong Praja menjadi Pegawai Negeri Sipil,” pungkasnya. ***

Editor: admin

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button