BOGOR, biem.co – Dalam Undang-Undang RI No. 7 Th. 1996 tentang Pangan Pasal 1 ayat 4 disebutkan, kemanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan manusia. Sebagian ahli menyebutkan bahwa Ilmu Pangan meliputi semua aspek produksi bahan pangan mentah, penanganan, pengolahan (Processing), distribusi, pemasaran, dan sampai konsumsi akhir. Sebagian ahli lain membatasi Ilmu Pangan pada sifat-sifat bahan pangan dan hubungannya dengan pengolahan dan manfaat/nilai gizinya (wholesomeness). Ilmu pangan merupakan ilmu interdisipliner yang melibatkan bakteriologi/mikrobiologi, kimia dan engineering. Dapat disarikan bahwa Ilmu Pangan mencakup berbagai subdisiplin termasuk penanganan pasca anen, pengawetan pangan, rkayasa pangan, keamanan pangan, pengembangan produk, analisis sensori, gizi, toksikologi, pengemasan, formulasi pangan, regulasi, pengembangan pangan fungsional, penanganan limbah dan lain-lainnya. sejalan dengan perkembangan pesat dewasa ini tentang teknik-teknik pengawetan dan pengolahan pangan, pengetahuan tentang emerging microbial pathogenesis, penerapan program HACCP, perkembangan regulasi pangan, peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan dan lain-lain. Maka ilmu pangan berkembang lebih luas.
Berita-berita di berbagai media massa baik cetak maupun elektronik dari tahun ke tahun semakin menggugah kesadaran akan rapuhnya kondisi keamanan suplai pangan kita. Sangat sering diinformasikan bahwa beberapa macam komponen makanan misalnya zat pewarna sintetik, bahan pengawet, pemanis buatan seperti sakarin dan siklamat dan lain sebagainya mengancam kesehatan kita.
Kekhawatiran terhadap kemananan pangan ini meningkat seiring makin banyaknya ragam pasokan pangan dan terjadinya perubahan kebiasaan makan (food habit) akibat gaya hidup (lifestyle) yang ebrubah. Seiring dengan kemajuan zaman, ke depan masyarakat cenderung akan lebih banyak menkonsumsi produk-produk hasil industri di negara-negara maju. Dalam proses pengolahan industri selalu ditambahkan bahan kimia yang disebut Bahan Tambahan Pangan (BTP) (food additive) yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas produk atau emmbantu pengolahan. Di sinilah muai timbul kekhawatran akan segi keamanan. Hal kedua yag membuat kekhawatiran bagi banyak orang adalah sering ditemukannya pelanggaran hukum misalnya kecurangan atau pemalsuan praktek perdagangan pangan.
Sebetulnya, faktor-faktor yang menyebabkan pangan berpotensi bahaya tidak hanya bahan-bahan kimia seperti disebutkan di atas. Dalam bidang ilmu peracunan dan keamanan pangan, berbagai tipe faktor bahaya pangan dapat dikelompokkan dengan beberapa cara. Salah satu cara pengelompokan adalah berdasarkan evaluasi risiko yang melibatkan tiga macam kriteria utama, yaitu tingkat parah (severity), insiden (incidence), dan onset. Persepsi publik terhadap risiko bahaya makanan tidak sama dengan risiko yang dinilai berdasarkan kriteria yang disepakati para ahli. Umumnya masyarakat mempunyai kekhawatiran atau kecemasan besar terhada zat-zat pengawet dan bahan tambahan lain.
Sebagai ahli pangan mesti merasa berkewajiban untuk terlbat dalam isu-isu tentang pangan yang ada di masyarakat, hal ini paling tidak karena 3 alasan :
- Ahli Pangan telah mendapat kesempatan mengenyam pendidikan tinggi di bidang pangan, sehingga hal ini menuntuk tanggung jawab moral bagi ahli pangan
- Gagasan, pemikiran, dan aktivitas-aktivitas Ahli pangan sebetulnya dapat mempengaruhi terpenuhinya suplai pangan, kesehatan masyarakat, nilai ekonomi pangan, serta berbagai macam regulasi pangan. Dengan demikian sangat logis apabila Ahli Pangan merasa berkewajiban supaya kegiatan-kegiatannya ditujukan untuk kemasahatan dan kesejahteraan masyarakat lan
- Apabila ahli pangan tidak terlibat dalam isu-isu tentang pangan, maka opini dari pihak lain akan menggantikan. Banyak diantara mereka itu sebetulnya kurang qualified untuk berbicara tentang isu-isu yang berhubungan dengan pangan, bahkan tidak jarang yang sebetulnya sama sekali tifak qualified
Ahli pangan harus mengusahakan bagaimana pengetahuan ilmiah dapat di interpretasikan dan dimanfaatkan oleh masyarakat luas. Meskipun Ahli Pangan tidak mempunyai input lansung terhadap suatu keputusan kebijakan, namun diharapkan pandangan dan pemikiran dapat didengar dan dipertimbangkan dalam pembuatan keputusan. Beberapa aktivitas Ahli Pangan yang dapat dilakukan, antara lain 1) Partisipasi aktif dalam asosisasi profesi, 2) Berperan dalam governmental advisory committee, jika diperlukan, 3) Atas inisiatid pribadi melakukan kegiatan kegiatan dalam kaitan dengan pegabdian pada masyarakat secara lansung. Bisa terlibat dalam organisasi profesi resmi bagi ahli pangan di Indonesia seperti Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (PATPI).
Pada dasarnya, kegiatan utama usaha Ahli Pangan adalah untuk mendidik dan memberi penerangan (enlightenment) kepada publik tentang hal-hal yang ebrhubungan dengan pangan dan mengonsumsi makanan (dietary practices) secara luas termasuk segi kemanan pangannya. Ahli Pangan memiliki kewajiban besar untuk berperan di masyarakat dari pada mereka yang tidak mempunyai pendidikan forml di bidang ini. Ahli Pangan harus berusaha menjamin bahwa pengetahuan ilmiahnya dapat dgunakan untuk tujuan akhir memberikan sebesar-besarnya manfaat bagi masyarakat luas. (Red)