BOGOR, biem.co – Gagasan subjektif-personal (sebagai calon ahli ilmu pangan) untuk berkontribusi “memenuhi kebutuhan pangan bagi penduduk yang terus bertambah”
Seorang lulusan magister ilmu pangan diharapkan mampu mencapai tujuan pembelajaran yang telah disusun. Capaian pembelajaran lulusan ilmu pangan mencakup kemampuan mengevaluasi sifat kimia pangan, reaksi biokimiawi pangan dalam tubuh, fenomena dalam berbagai unit operasi industri pangan, dan karakteristik fenotip dan genotip dari mikroba yang merugikan serta yang dapat dimanfaatkan dalam bioteknologi pangan.
Selain itu, lulusan ilmu pangan juga diharapkan mampu menerapkan prinsip teknik dan metode analisis dalam sistem pangan yang sesuai dengan sifat bahan. Saya sebagai mahasiswi ilmu pangan, ingin menjadikan ilmu yang saya peroleh tidak hanya untuk menambah wawasan, tetapi juga dapat menerapkannya di masyarakat untuk menjadi solusi dari suatu permasalahan yang ada. Kemampuan dalam menyelesaikan permasalahan pangan berbasis ilmu pangan juga menjadi salah satu capaian dari lulusan ilmu pangan.
Pemenuhan pangan sangat penting untuk keberlangsungan hidup manusia. Jumlah konsumsi yang cukup dan kandungan gizi pangan yang terpenuhiuntuk dapat memberi sumber energi serta manfaat kesehatan tubuh. Hal lain yang tidak kalah penting yang harus diperhatikan adalah keamanan pangan. Pangan bergizi dapat berbahaya dan menyebabkan risiko kesehatan jika tidak terjamin keamanan pangannya.
Pangan dapat dikatakan aman apabila tidak memberikan dampak buruk kesehatan setelah konsumsi. Pangan yang aman terbebas dari cemaran biologis, kimia, maupun benda lain yang dapat merugikan dan membahayakan manusia. Badan Pangan Nasional menyebutkan keamanan pangan diselenggarakan untuk menjaga pangan tetap aman, higienis, bermutu, bergizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat.
Penjaminan keamanan pangan ini menjadi salah satu sasaran strategi Badan Pangan Nasional. Untuk dapat mencapai itu, strategi yang bisa dilakukan dengan penguatan sistem jaminan dan mutu pangan serta peningkatan kapasitas stakeholder atau pihak-pihak penting yang berperan dalam sistem pangan dalam rangka penjaminan keamanan dan mutu pangan.
Mutu dan keamanan pangan dari produk pangan dapat dicapai dengan melakukan proses produksi pangan dengan baik. Menteri Perindustrian Republik Indonesia sendiri telah menentapkan Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Penerapan CPPOB bagi industri pengolahan pangan bertujuan untuk dapat menghasilkan pangan olahan yang bermutu dan aman untuk dikonsumsi.
Pada skala industri besar, penerapan CPPOB ini sudah cukup baik dilakukan. Namun, tidak dengan industri skala kecil seperti industri rumah tangga. Keterbatasan pengetahuan, fasilitas dan biaya menjadi salah satu alasan penerapan CPPOB ini belum dilakukan. Salah satu contoh pengalaman saya turun lapang ke sentra pengasapan ikan di wilayah Pantai Utara, yaitu Semarang dan Tegal. Penerapan sanitasi dan higiene sangat kurang.
Selama proses produksi sangat memungkinkan terjadi kontaminasi dari lingkungan, pekerja, maupun peralatan ke produk. Proses penjemuran ikan di tempat terbuka sehingga mudah dihinggapi serangga (lalat) bahkan hewan unggus seperti ayam yang berada di sekitar lingkungan produksi. Hal lain juga berkaitan dengan bahan baku yang digunakan.
Karena kurangnya pengetahuan terkait jenis ikan yang terancam punah, masih ditemukan pengolahan ikan asap menggunakan ikan dari spesies yang terancam punah. Seperti contoh pada beberapa spesies dari ikan pari dan cucut. Kondisi seperti ini apabila terus terjadi, dapat menghasilkan produk yang kurang bermutu dan tidak aman untuk dikonsumsi, serta memberikan dampak buruk terhadap spesies ikan
Kontribusi saya sebagai calon ahli ilmu pangan untuk 5-10 tahun ke depan, ingin menjadi seorang pengajar (dosen) yang juga melakukan kegiatan pengabdian masyarakat, khususnya dalam mendampingi industri rumah tangga untuk dapat menerapkan CPPOB yang benar sehingga menghasilkan produk olahan pangan yang aman.
Proses pendampingan maupun penyuluhan ini dapat dilakukan dengan adanya kerjasama dengan dinas terkait yang memiliki wewenang dalam mengawasi sentra pengasapan ikan yang ada. Diawali dengan membina satu industri rumah tangga dalam penerapan sistem penjaminan mutu pangan produk pangan, yang nantinya menjadi contoh untuk pelaku industri rumah tangga di sekitarnya. Sehingga lebih banyak lagi pelaku usaha yang juga dapat menerapkan CPPOB dengan baik.
Kontribusi ingin saya lakukan ini, harapannya produk olahan pangan yang diproduksi oleh industri rumah tangga dengan skala kecil tetap dapat menghasilkan produk yang aman untuk masyarakat dan dapat mengurangi kejadian kasus penyakit yang dibawa dari makanan yang dikonsumsi (food-borne disease). Penyampaikan informasi terkait spesies ikan yang terancam punah untuk dilarang penggunaannya, dapat mempertahankan spesies tersebut di alamnya. (Red)