PANDEGLANG, biem.co – Isu-isu strategis bidang lingkungan dan kebencanaan lingkungan perlu dirumuskan sebagai permasalahan pembangunan di Kabupaten Pandeglang, sehingga dengan menemukenali permasalahan yang ada maka secara teknokratik akan dapat merumuskan tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Seperti diketahui, dampak perubahan iklim kian dirasakan oleh masyarakat secara global, tidak terkecuali Pandeglang.
Dampak negatif perubahan iklim tidak dipungkiri mencakup berbagai aspek prioritas dalam kehidupan, seperti krisis air bersih, krisis pangan, gangguan kesehatan, hingga kerugian secara ekonomi.
Khusus pada aspek perekonomian, perubahan iklim mengakibatkan banyak kerugian bagi sektor yang sangat bergantung pada sumber daya alam (SDA), seperti perkebunan, pertanian, perikanan, dan lainnya.
Berbagai upaya adaptasi dan mitigasi terhadap dampak lebih lanjut dari perubahan iklim sangat genting untuk dilakukan melalui sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan dengan dukungan para pemangku kepentingan lainnya.
Hal ini akan selaras dengan cita-cita pembangunan nasional untuk mewujudkan “Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan” di dalam Visi Indonesia Emas 2045.
Investasi lestari atau green investment adalah investasi yang ramah lingkungan. Secara teoritis, investasi hijau bermakna investasi yang tidak merusak lingkungan dan tidak menghilangkan fungsi-fungsi ekologi dan daya dukungnya terhadap kehidupan sosial dan semesta alam.
Investasi lestari juga bermakna investasi yang tidak menimbulkan dampak-dampat negatif terhadap kelestarian lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat, serta mampu menciptakan dampak-dampak positif bagi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan sosial-ekonomi bagi masyarakat setempat secara berkelanjutan.
Secara praktis, investasi hijau memiliki dua hakikat penting.
Pertama, investasi yang tidak merusak dan menimbulkan dampak-dampak negatif bagi kelestarian lingkungan tapi justru sebaliknya.
Kedua, investasi yang tidak menyingkirkan, mengeksploitasi, menyengsarakan dan memiskinkan masyarakat setempat dan sekitarnya. Investasi jenis ini justru menciptakan keharmonisan relasi dan kedamaian, serta memberikan keberkahan sosial-ekonomi pada masyarakat setempat.
Lalu, apa urgensi Investasi Lestari bagi Kabupaten Pandeglang?
Pertama, dalam beberapa tahun terakhir dan ke depan, Pandeglang menjadi daerah target investasi para investor besar yang bergerak dalam berbagai sektor industri yang berkaitan dengan lingkungan dan sumberdaya alam. Misalnya, Lima kecamatan di Kabupaten Pandeglang diproyeksikan menjadi zona industri. Hal itu dilakukan demi mendukung terbukanya peluang investasi seiring adanya rencana pembangunan jalan Tol Serang-Panimbang seksi III tahun ini. Kecamatan itu terdiri Pagelaran, Sukaresmi, Bojong, Cibitung dan Kecamatan Cikeusik. Lima wilayah ini diketahui akan dilewati jalan tol tersebut yang bisa memangkas perjalanan dari Serang hingga ke Pandeglang.
Sejumlah perusahaan besar nasional dan internasional yang bergerak dalam industri PLTU dan manufaktur, misalnya, gencar mengincar Pandeglang karena kabuapten ini dinilai sangat strategis dan nyaman untuk berinvestasi, serta efisien dan menguntungkan secara bisnis.
Untuk itu kedepan, keputusan Pemda dalam hal mengundang dan memberikan izin operasi kepada perusahaan-perusahaan jangan sampai ada upaya mengeksploitasi kekayaan alam dan sumberdaya ekonomi penghidupan masyarakat karena itu adalah bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dari warga masyarakat setempat. Juga akan dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap konsep Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development) yang menghendaki pembangunan ekonomi harus memadukan dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan ekonomi dengan kepentingan-kepentingan lingkungan dan masyarakat secara berkesinambungan, serta harus adil dengan kepentingan dari generasi-generasi selanjutnya untuk bisa hidup secara layak.
Kedua, seiring dengan kemajuan pembangunan ekonomi Pandeglang dalam beberapa tahun terakhir, kabupaten ini juga mulai dililit oleh berbagai masalah sosial dan lingkungan yang kompleks. Tingginya jumlah kemiskinan, stunting, dan kesenjangan sosial-ekonomi, kian terbatasnya sumberdaya penghidupan masyarakat, dan kian seriusnya kerusakan dan bencana lingkungan akibat ulah manusia dan korporasi penyebabnya diduga kuat karena tatakelola pembangunan daerah yang tidak ramah lingkungan.
Refleksi dan Proyeksi
Saat ini, Pemkab Pandeglang tampaknya mulai menyadari kekeliruan tersebut. Pemkab mulai berupaya mencari jalan keluarnya dengan melontarkan wacana dan gagasan Refleksi dan Proyeksi Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Pandeglang.
Saya amat sangat mendukung gagasan untuk “menghijaukan Pandeglang” tersebut demi keberlanjutan dan kesejahteraan bumi (planet), masyarakat (people) dan ekonomi (profit/growth) Pandeglang dalam jangka panjang.
Lalu, bagaimana strategi untuk menghijaukan investasi Pandeglang?
Menurut hemat saya, langkah pertama adalah dengan memasukkan konsep dan prinsip-pinsip ekonomi hijau (green economy), investasi hijau dan bisnis hijau (green business) ke dalam perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pandeglang ataupun perubahan yang saat ini sedang digodok di Bappeda Pandeglang.
Bukankah pemerintah telah memasukkan unsur pembangunan berkelanjutan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 dalam menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, dan berkeadilan. Maka, pemerintah daerah juga diharapkan dapat menerapkan prinsip berkelanjutan melalui dokumen perencanaan daerah, mengingat mayoritas dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005 – 2025 akan berakhir pada 2025.
Pemerintah daerah dinilai perlu untuk mengintegrasikan kebijakan rantai pasok berkelanjutan, di antaranya adalah dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), dan RPJPD.
Dengan adanya Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS, pemerintah daerah bisa memberikan penjaminan terhadap dokumen KLHS-nya yang sedang disusun, sehingga pemerintah daerah dapat menelaah dan memastikan isi dokumen KLHS tersebut untuk penyusunan RPJMD/RPJPD.
Dalam penyusunan RT RW, harus ditegaskan bahwa wilayah-wilayah yang memiliki potensi kekayaan alam yang berlimpah namun kehidupan masyarakat dan flora-fauna setempat dan sekitarnya sangat tergantung pada sumberdaya tersebut maka wilayah itu tidak boleh dijadikan wilayah investasi atau dialihfungsikan menjadi milik korporasi untuk ditambang.
Langkah kedua adalah pemerintah provinsi dan kabupaten/kota perlu menyusun Perda tentang Investasi Lestari yang mengatur tentang sistem dan tatakelola investasi hijau pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Langkah ketiga pemerintah perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tatakelola dan pelaksanaan pembangunan ekonomi dan investasi di Pandeglang. Apakah telah sesuai atau tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi, investasi dan bisnis hijau.
Apabila ditemukan terjadi penyimpangan atau ketidaksesuaian maka instansi-instansi terkait dan korporasi diwajibkan segera melakukan perbenahan atau perbaikan. Apabila tidak digubris maka instansi-instansi tersebut dapat dikenai sanksi tegas. Sementara korporasi yang tidak menerapkan prinsip-prinsip tatakelola investasi dan bisnis hijau dalam tatakelola dan praktis bisnisnya dapat dicabut izin usahanya.
Selain mengantisipasi faktor risiko dan kerugian pada aspek sosial-ekonomi akibat perubahan iklim, pengintegrasian ini juga dapat mendorong inovasi teknologi hijau di sektor usaha, dan menarik investasi yang berkelanjutan.
Gagasan Refleksi dan Proyeksi Investasi Lestari menunjukkan keseriusan dan komitmen Pemerintah Kabupaten Pandeglang dalam upaya menjaga lingkungan hidup yang berkelanjutan serta menghadapi perubahan iklim.
Publik berharap Pemkab Pandeglang dapat bersama-sama dengan seluruh OPD-nya menciptakan solusi yang efektif dalam mendukung pembangunan yang lestari dan berkelanjutan.
Gagasan Refleksi dan Proyeksi Investasi Lestari ini mencerminkan komitmen yang kuat dan keseriusan pemerintah daerah dalam mencapai pembangunan yang berkelanjutan.
Hal ini juga sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang telah aktif berpartisipasi dalam upaya-upaya untuk menjaga lingkungan hidup, menghadapi perubahan iklim, dan menciptakan masa depan yang lebih berkelanjutan.
Refleksi dan Proyeksi Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Pandeglang adalah menjawab Tantangan Pembangunan Kabupaten Pandeglang di Tengah Fenomena Perubahan Iklim, Ancaman Bencana Lingkungan, dan Upaya Investasi Lestari”.
Amatan Penulis sasaran dari Gagasan Refleksi dan Proyeksi Investasi Lestari ini adalah : Terbentuknya pemahaman urgensitas tentang penerapan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan tanggap bencana lingkungan di Kabupaten Pandeglang; Mendorong Percepatan Investasi lestari Berkelanjutan dan Inklusif di Kabupaten Pandeglang; Tersosialisasikannya Panduan Investasi Lestari dan praktik pembangunan berkelanjutan; Adanya komitmen dari desa dan kecamatan se-Kabupaten Pandeglang target dalam menerapkan strategi dan kebijakan pembangunan berkelanjutan dalam pelaksanaan pembangunan daerah melalui deklarasi bersama (penandatangan komitmen); Terbentuknya pemberdayaan masyarakat dalam peningkatan kualitas lingkungan hidup memaksimalkan potensi dan kemampuan lokal di Kabupaten Pandeglang; Tersosialisasikannya terobosan kebijakan – kebijakan akselerasi lingkungan hidup dinas lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang; Tersosialisasikannya penyebaran informasi mengenai hal-hal tentang Fenomena Perubahan Iklim, Ancaman Bencana Lingkungan, dan Upaya Investasi Lestari, melalui berbagai forum-forum pertemuan dan diskusi di Kabupaten Pandeglang; dan Terbentuknya Kolaborasi seluruh pemangku kepentingan (Sinergi, Kemauan Keras, dan Ketersediaan Dana)
Kita semua yakin apabila Kabupaten Pandeglang serius mengambil langkah-langkah di atas dan konsisten pula menerapkan prinsip-prinsip Investasi Lestari dalam tatakelola pembangunan berkelanjutan daerah maka cita-cita untuk mewujudkan Green Pandeglang yang mandiri, maju, sejahtera dan lestari bakal terwujud. Semoga! (Red)
“Kebersihan adalah pola pikir.
Kebiasaan positif yang membuat
tubuh, pikiran, dan lingkungan bahagia, sehat,
sederhana, rapi, dan menyenangkan”.
― Amit Ray
Eko Supriatno, Aktivis Lingkungan, Penulis Buku ‘Kampung Hijau’, Dosen Fakultas Hukum dan Sosial Universitas Mathla’ul Anwar Banten.