biem.co – Ketua DPW FKBPPPN Banten Ahmad Djadjuli meminta Menteri Pendayagunaan Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas untuk tidak melanggar konstitusi dalam menjalan memperjuangkan nasib Satpol PP yang berstatus honor daerah.
“Hal ini sejalankan dengan amanat UU dan Regulasi Khusus diangkat setatus kepegawaian Satpol PP menjadi PNS, sesuai dengan amanat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terdapat pada Pasal 256,” ujarnya.
Ketua DPW FKBPPPN Banten Ahmad Djadjuli juga berpesan kepada menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi supaya pemerintah tidak melanggar konstitusi, serta jalankan amanat peraturan perundang undangan, berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Pasal 256.
“Pada intinya kami menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, selanjutnya berdasarkan Kepmenpan RB No.158 Tahun 2023 bahwa Jabatan PolPP tidak terdapat di dalam Jabatan Fungsional yang dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” ujarnya.
“oleh karena itu Pemerintah Pusat MenPAN RB dan Mendagri jangan sampai melanggar konstitusi sepanjang Peraturan Perundang-undangan yang mengatur SatpolPP dan PolPP masih berdiri tegak,” jelas Ahmad Djadjuli.
Selain itu menurutnya, pemerintah wajib tegak lurus jalankan amanat UU No.23 Tahun 2014 tersebut dengan cara membuat peraturan pelaksana tentang Pengangkatan PolPP Non PNS menjadi PNS dibawah UU No.23 Tahun 2014 yang mana menjadi aturan dasar atau pijakan hukum bagi SatpolPP dan PolPP yang sejatinya adalah ketentuan khusus yang menjadi acuan/dasar hukum kekhususan yang mengatur tentang SatpolPP dan PolPP.
“Dengan adanya statemen PLT asisten deputi manajemen talenta dan peningkatan kapasitas SDM aparatur Kemenpan RB bapak Agus Yudi sudah menyakiti hati anggota FKBPPPN seluruh Indonesia dengan statemennya yang sangat di sayangkan apa yang menjadi Jawaban atau tanggapan oleh perwakilan menpan rb tersebut di kabupaten Asahan provinsi Sumatera Utara pada 10 November 2023,” ungkap Ahmad Djadjuli.
Ia juga melanjutkan bahwa A. Yudi Wicaksono bukan memberikan pencerahan malah menyuruh agar kita honorer Satpol-PP disuruh datang ke Jakarta untuk merubah UU agar satpolpp menjadi PNS, dalam membuat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).
“Kemenpan RB harus mematuhi AUPB yang diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah, tidak perlu merubah UU Menpan RB wajib memperhatikan UU no 23 tahun 2014 pasal 256 itu saja. maka dengan statemennya kami anggota FKBPPPN seluruh Indonesia akan datang tumpah ruah di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi, maka dari ini kita nyatakan sikap akan melaksanakan aksi damai di Kemenpan RB dalam waktu dekat selama 3 hari berturut turut,” tukasnya. ***