PANDEGLANG, biem.co – Pemprov Banten saat ini bersama DPRD Banten tengah menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) Objek Pemajuan Kebudayaan.
Raperda itu merupakan usulan dari Komisi V DPRD Banten yang membidangi tentang kesejahteraan rakyat alias Kesra.
Seperti kita ketahui bahwa objek pemajuan kebudayaan merupakan salah satu sektor pembangunan yang sangat penting bagi suatu daerah.
Untuk memberikan payung hukum dan kebijakan nasional tentang pemajuan kebudayaan, telah ditetapkan UU No 05 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan membawa semangat baru dalam upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan nasional. dan Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2021 tentang objek pemajuan kebudayaan nasional.
Dengan adanya perda ini, bisa menjadi dasar pijakan arah pembangunan objek pemajuan kebudayaan yang komprehensif, berkesinambungan dan inovatif.
Menurut penulis, setidaknya ada 2 (Dua) pemahaman tentang urgensi perda ini:
Pertama, Rancangan peraturan daerah tentang objek pemajuan kebudayaan adalah sebagai ’cara baru’ menempatkan budaya sebagai bagian tak terpisahkan dari pembangunan berkelanjutan di provinsi Banten. Persoalan budaya yang bergerak dalam kehidupan sosial secara keseluruhan kerap dianggap tidak seiring dengan ritme pembangunan yang bergerak dalam ruang akumulasi kekayaan dan ekonomi.
Pendekatan yang melulu bersifat ekonomi terhadap pembangunan, dan tidak peka terhadap adat kebiasaan sosial dan budaya yang dominan di suatu masyarakat sudah saatnya ditinggalkan.
Kebijakan seperti itu hanya akan merangsang munculnya reaksi dari banyak orang yang memandang dengan “kaca mata hitam” yang memusuhi pembangunan, bahkan mungkin membawanya mundur ke belakang.
Kedua, Rancangan peraturan daerah ini adalah ’jembatan’ agar budaya menjadi relevan dalam pembangunan berkelanjutan. Penulis menyepakati bahwa kebudayaaan harus menjadi komponen sentral dalam berbagai strategi pembangunan.
Strategi pembangunan mesti peka terhadap akar budaya masyarakat, terhadap nilai-nilai, sikap-sikap, kepercayaan, dan kebiasaan dasar yang dimiliki bersama. Strategi pembangunan mesti mencakup pembangunan budaya itu sendiri, perluasannya yang kreatif, pendalaman, dan pengayaan terhadap khasanah budaya masyarakat sebagai tujuannya.
Banyak studi yang membuktikan kurangnya kepedulian terhadap nilai-nilai budaya dalam berbagai strategi pembangunan dapat memunculkan bermacam reaksi sosial. mulai dari sikap tidak peduli, sampai kebencian, yang dapat menghalangi dan mengganggu jalannya pembangunan itu sendiri.
Bahwa pembangunan mesti konsisten dengan sifat dasar sosio-budaya masyarakat. Hanya dengan demikian, antusiasme serta potensi kreatif masyarakat dapat digerakkan untuk mengambil bagian aktif dalam pembangunan.
Proses pembangunan yang peka terhadap budaya dapat menarik kreativitas dan pengetahuan yang menjadikan pembangunan lebih berakar di dalam masyarakat, dan akan mempermudah menjaga kelangsungannya. Kembali kepada komitmen pemerintah tentang agenda kebijakan di bidang kebudayaan agar tidak dijadikan anak tiri pembangunan.
Untuk membangun “infrastruktur budaya Banten” di tengah prioritas pembangunan ekonomi dan infrastruktur. Dalam paradigma pembangunan ‘lama’, paradigma dominan yang berkembang adalah hanya ekonomi dan politik sebagai panglima. sementara budaya dimarginalkan, bahkan direndahkan sebatas pelengkap simbol-simbol kekuasaan.
Dalam konteks ini pemerintah provinsi Banten sebagai pengambil kebijakan memiliki peran kultural untuk menempatkan kebudayaan yang selaras dengan pembangunan manusia Banten.
Ketiga, rancangan peraturan daerah tentang objek pemajuan kebudayaan ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan pengembangan kebudayaan. Substansi dari rancangan peraturan daerah ini juga harus memberi peran pada pemprov banten untuk melindungi, mempromosikan, memfasilitasi, dan mengembangkan kebudayaan, bukan hanya untuk mengawasi atau mengontrol saja. rancangan peraturan daerah tentang objek pemajuan kebudayaan juga harus menjamin kebebasan berekspresi dan berinisiatif agar kebudayaan tumbuh secara sehat dan dinamis.
Penyelesaian masalah kebudayaan tidak hanya sekadar membicarakan masa lalu. tetapi justru berorientasi ke depan terkait dengan bagaimana masyarakat banten bersama-sama melestarikannya. semoga dengan perda ini dapat semakin memajukan dan melestarikan kebudayaan provinsi Banten.
Digitalisasi Budaya Banten
Pandangan penulis yang paling ‘utama’ dalam perda ini adalah perlunya mendokumentasikan berbagai wujud kebudayaan baik dalam bentuk visual, audio, audio visual dan juga dalam bentuk tertulis, digitalisasi, transkripsi, transliterasi manuskrip Banten.
Pentingnya digitalisasi budaya di Banten untuk menghadapi tantangan budaya digital. tantangan budaya digital di Banten saat ini adalah mengaburnya wawasan kebantenan, menipisnya sopan santun, serta menghilangnya budaya asli Banten dan digantikan budaya asing yang masuk secara perlahan.
Tantangan tersebut, dapat dihadapi dengan ’mendigitalkan budaya Banten’. Digitalisasi budaya memungkinkan provinsi Banten mendokumentasikan kekayaan budaya Banten. selain itu, digitalisasi budaya dapat menjadi peluang untuk mewujudkan kreativitas.
Dalam digitalisasi budaya, dibutuhkan apa yang disebut sebagai kompetensi literasi digital. Kompetensi tersebut menyangkut bagaimana memahami budaya di ruang digital, bagaimana memproduksi budaya di ruang digital, bagaimana mendistribusikan budaya di ruang digital, serta berkolaborasi dan berpartisipasi untuk mengangkat budaya di ruang digital.
Memproduksi konten tentang budaya di Banten dan membagikan konten kehidupan sehari-hari dari ragam budaya yang ada di ruang digital adalah salah satu mengenalkan potensi wisata di Banten agar makin dikenal dunia. Contoh keragaman budaya di Banten yang bisa menjadi konten di ruang digital antara lain budaya tatanan perilaku sosial, seperti di Baduy yang masih ’menganut dan memegang teguh adat istiadat’. Kemudian kekayaan bahasa di Banten yang begitu beragam dan unik. adapun kekayaan baju adat, rumah adat, tari-tarian, atau lagu tradisional juga menarik menjadi bahan konten di media sosial.
Penulis sepakat bahwa teknologi digital telah menawarkan hal positif bagi pengguna budaya digital. kemudahan akses informasi serta data yang dapat disajikan dapat menjadi penuntun diberbagai kehidupan dan budaya di masa lalu serta sebagai uaya mempersiapkan budaya di masa depan.
Banten jadi provinsi dengan penetrasi internet tertinggi di Indonesia. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) merilis hasil survei penetrasi internet di Indonesia tahun 2023. tingkat penetrasi internet di indonesia mencapai 78,19 persen sepanjang tahun 2022 hingga 2023.
Banten menduduki peringkat pertama dengan tingkat penetrasi sebesar 89,10 persen dari 38 provinsi di Indonesia. persentase tersebut membuat banten mengungguli provinsi DKI Jakarta yang berada di kisaran 86,96 persen, namun masifnya pengguna internet di Banten harus kita akui membawa serta berbagai resiko seperti penipuan online, hoax, cyberbullying, dan konten-konten negatif lainnya.
Oleh karena itu, penulis berpandangan bahwa peningkatan penggunaan teknologi ini perlu dibarengi dengan kapasitas literasi digital yang mumpuni agar masyarakat dapat memanfaatkan teknologi digital dengan produktif, bijak dan tepat guna.
Teknologi digital telah menawarkan hal positif bagi pengguna budaya digital. kemudahan akses informasi serta data yang dapat disajikan dapat menjadi penuntun diberbagai kehidupan dan budaya di masa lalu serta sebagai upaya mempersiapkan budaya di masa depan.
Penulis berpandangan perlu adanya “identifikasi permasalahan objek pemajuan kebudayaan” sebagai langkah awal dalam membuat rencana induk objek pemajuan kebudayaan. misal dengan mencari feedback, seperti diketahui objek pemajuan kebudayaan di provinsi Banten itu berkaitan dengan manuskrip, tradisi lisan, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional, dan yang terakhir cagar budaya.
Penulis berpandangan bahwa kita sebagai ’Wong Banten’ harus lebih mencintai budaya banten, budaya warisan nenek moyang yang merupakan kekayaan bangsa.
Masyarakat Banten harus melestarikan dan tentunya tanamkan dalam diri masyarakat Banten bahwa budaya Banten adalah identitas ’Wong Banten’. (Red)
Eko Supriatno, Dewan Pembina Pandeglang Creative Hub, Dosen Fakultas Hukum dan Sosial Universitas Mathla’ul Anwar Banten. Tenaga Ahli DPRD Banten, dan Pembina Future Leader for Anti-Corruption (FLAC) Banten