CILEGON, biem.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten apresiasi pelaksanaan kegiatan Kirab Pemilu yang digelar KPU di beberapa wilayah di Provinsi Banten, namun tetap sebagai pencegahan Bawaslu Provinsi Banten meminta kepada seluruh peserta kirab agar tidak membawa/memasang atribut calon legislatif (caleg).
“Apresiasi atas adanya kegiatan Kirab Pemilu ini, namun pastikan bahwa dalam setiap gelaran Kirab Pemilu, Peserta tidak boleh membawa atau memasang atribut caleg,” ujar Anggota Bawaslu Banten Liah Culiah usai hadiri kegiatan Kirab Pemilu Tahun 2024, Minggu (22/10/2023).
Dirinya memandang Kirab Pemilu Tahun 2024 sebagai sarana sosialisasi yang cukup menarik untuk memperkenalkan partai politik peserta pemilu, dan menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa tanggal 14 Februari adalah hari pemungutan suara untuk menentukan pemimpin pilihan rakyat.
“Silakan pasang logo, dan nomor urut partai,” imbuhnya.
Sementara itu Ketua KPU Provinsi Banten Mohammad Ikhsan menyampaikan bahwa suksesnya Pemilu 2024 tidak hanya tanggung jawab penyelenggara, namun butuh pelibatan semua pihak. Untuk itu, dirinya meminta semua pihak agar menghormati perbedaan.
“Sukses tidaknya penyelenggaraan Pemilu 2024 adalah tanggung jawab kita bersama, untuk itu hormati perbedaan dalam proses Pemilu, untuk menghasilkan pemimpin yang amanah,” katanya pada saat sambutan. “Ayo gunakan hak pilih pada tanggal 14 Februari 2024 nanti karna pada tanggal tersebut adalah hari kasih suara,” pungkasnya.
Rangkaian Serah Terima Kirab Pemilu Tahun 2024 dimulai dengan penjemputan Tim Kirab Pemilu dari KPU Kabupaten Lampung Selatan, kemudian Kirab Pemilu yang ditandai dengan Bendera Merah Putih dan Bendera KPU tersebut diserahkan oleh Ketua KPU Kabupaten Lampung Selatan kepada Ketua KPU Kota Cilegon, dilanjutkan dengan deklarasi dan penandatanganan Deklarasi Pemilu sebagai integrasi bangsa terakhir seluruh peserta Kirab melakukan pawai karnaval kirab Pemilu 2024. (Red)