KabarTerkini

Bawaslu Sosialisasikan Pengawasan Pemilu Tahun 2024

SERANG, biem.coUniversitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Tahun 2024 dengan berkolaborasi antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Bawaslu Banten dan Bawaslu Kabupaten Serang pada 23 Agustus 2023 bertempat di Ruang Multimedia, Kampus Untirta Sindangsari, Kabupaten Serang.

Hadir pada kesempatan tersebut Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengembangan Karir dan Hubungan Alumni Dr. H. Suherna, SP., M.Si., Koordinator Humas Protokol dan Kerjasama Untirta Veronica Dian Faradisa, S.E., M.M., Tenaga Ahli Bawaslu RI Dr. Bachtiar Baetal, S.H., M.H., M.Si,  Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI Puadi, S.Pd., M.M. sebagai Narasumber, Bawaslu Provinsi Banten, dan Bawaslu Kabupaten Serang.

Kegiatan ini merupakan komitmen Bawaslu untuk mensosialisasikan penyelenggaran Pemilu yang akan dilaksanakan pada 2024 mendatang karena Pemilu merupakan rangkaian yang kompleks sehingga membutuhkan pemahaman yang lebih. Tugas untuk mengawasi dalam penyelenggaraan pemilu bukan hanya sekadar tugas pegawai Bawaslu, namun juga membutuhkan partisipasi dari anak muda seperti mahasiswa. Saat ini, sudah saatnya kaum pemuda dan mahasiswa yang berdiri pada garda terdepan untuk memastikan masa depan akan seperti apa.

Disampaikan oleh Puadi, S.Pd., M.M., Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI, kegiatan ini diharapkan tetap continue karena banyak program-program sosialisasi kedepannya yang perlu disosialisasikan kepada mahasiswa terlebih pasca Putusan MK Nomor 65 terkait ketentuan kampanye di tempat ibadah, fasilitas pemerintah dan pendidikan.

Bawaslu merupakan lembaga yang unik karena menggabungkan 3 cabang kekuasaan (teori montesquieu) karena berada dalam ranah kekuasaan eksekutif dengan melaksanakan pengawasn, dalam ranah kekuasaan legislatif karena diberi kewenangan untuk membentuk peraturan sendiri seperti PERBAWASLU dan dalam ranah kekuasaan yudikatif karena memiliki kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran administrasi pemilu dan sengketa proses pemilu. Keunikan lainnya karena Bawaslu terdapat lembaga yang permanen, yaitu Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Terdapat juga yang bersifat ‘ad hoc’ seperti Panitia Pengawas yang bertugas secara ‘temporary’. (Red)

Editor: admin

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button