SERANG, biem.co – Moch Soleh membenarkan, telah memperoleh informasi bahwa jumlah Cawas yang belum dilantik sekitar 118 orang. Usulan nama-nama untuk dilantik sudah diajukan dari Dindikbud ke BKD Banten
“Segera lah dilantik, jangan sampai mendzolimi mereka yang mengabdi begitu lama di bidang pendidikan. Mereka itu guru, profesi yang terhormat di negeri ini,” kata Moch Soleh, Koordinator Bolone Mase Banten, Rabu (16/8/2023).
“informasinya clear dan dari sisi anggaran sudah disiapkan. Ini persoalan tergantung kemauan atau itikad baik Pj Gubernur Banten melantik atau tidak,” Kalau mau melantik segera lantik sesuai aturan kalau tidak tolong jelaskan alasan nya. jangan juga pelantikan ini di tumpangi kepentingan politik, karna itu sangat tidak bagus untuk mempermarnkan nasib orang banya, katanya.
Moch Soleh meminta Pj Gubernur Banten untuk transparan dan memberikan penjelasan kebijakan yang diambil terkait soal Cawas. Misalnya jika tidak dilantik dengan alasan apa, kalau bertahap juga alasannya apa.
“Masak, harus gaduh dulu seperti tahun 2022, baru dilantik. Cara itu tidak baik dalam manajemen pemerintahan,” katanya.
Koordinator Bolone Mase Banten juga mengingatkan, kedudukan Cawas memiliki dasar hukum yang jelas. Setidaknya ada beberapa peraturan dan perundang-undangan yang mengatur mereka.
Di antaranya fungsi, peran dan tanggungjawab Pengawas berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
Kemudian Permen PAN dan RB Nomor 21 tahun 2010 tentang ruang lingkup tugas pengawas dan tugas pokok pengawas meliputi kegiatan pengawasan akademik dan manajerial.
Permen PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2014 tentang Rincian kegiatan pengawas sekolah dan satuan hasil.
Permen PAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 dan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018. Permen no 143 th 2014 tentang petunjuk teknis pengawas sekolah dan angka kreditnya.
Permen no 15 th 2018 tentang beban kerja guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Permen no 36 th 2019 tentang organisasi dan tata kerja lembaga ppengembangan kepala sekolah dan pengawas sekolah (LPPKSPS).
Kemudian Surat Edaran bersama Mendikbud no 1 tahun 2016 dan BKKBN no 1 /se /xii /2016 tentang penjelasan atas aturan menteri PAN dan reformasi dan birokrasi no 14 th 2016 tentang perubahan atas permen panno 21 2010 tentang jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya. (Red)