CILEGON, biem.co – Kantor Pertanahan Kota Cilegon pada 8 Agustus 2023 telah berhasil menerbitkan sertifikat elektronik aset Kantor Pertanahan Kota Cilegon.
Pemberlakuan sertifikat elektronik ini diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3/2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Nantinya, pemerintah/BPN secara bertahap akan melakukan alih media terhadap seluruh bukti kepemilikan tanah atau sertifikat konvensional dan digantikan dalam bentuk sertifikat elektronik atau digital.
Dikatakan Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon Elfidian Iskariza, setelah berhasi menerbitkan sertifikat elektronik aset milik Kantor Pertanahan Kota Cilegon ,kedepan Kantah Kota Cilegon akan melakukan alih media seluruh sertifikat aset Pemerintah Kota Cilegon dari sertipikat konvensional ke sertipikat elektronik.
Untuk aset milik Pemerintah Kota Cilegon sendiri ada sekitar 500 sertifikat konvensional yang akan dialih mediakan ke sertifikat elektronik nantinya.
Untuk program alih media sertifikat konvensional ke sertifikat elektronik saat ini Kantor Pertanahan Kota Cilegon memprioritaskan Aset Pemkot, BUMN dan BUMD terlebih dahulu, setelah itu barulah sertifikat masyarakat luas.
Elfi berharap kedepan dengan adanya sertifikat elektronik ini mampu memberikan kemudahan dan keamanan bagi pemilik sertifikat elektronik, adapun sertifikat konvensional yang sudah beralih media ke sertifikat elektronik nantinya akan disimpan sebagai arsip di Kantor Pertanahan Kota Cilegon. (Red)