biem.co – Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FK-BPPPN) pusat dan pengurus wilayah provinsi Banten terus berupaya mengawal kasus honorer Satpol PP.
Pengawalan terhadap honorer Satpol PP ini terus diupayakan pada permasalahan mengenai pemetaan non PNS.
FK-BPPPN berupaya untuk terus mengupayakan nasib ribuan tenaga honorer Satpol PP yang hingga saat ini diketahui belum ada kejelasan.
Aksi pengawalan yang dilakukan oleh FK-BPPPN didasari lantaran lima tahun terkahir ini tidak terdapat adanya formasi CPNS yang diperuntukkan bagi honorer Satpol PP .
Aksi tersebut juga didasarkan pada amanat yang tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 Ayat 2 mengatakan mereka yang memenuhi persyaratan akan diangkat menjadi PNS dan pastikan kami masuk di dalam nyaa.
Ketua Umum FK-BPPPN Fadlun Abdilah menyampaikan bahwa hingga kini Kemendagri belum menyampaikan kabar baik terhadap pemetaan non PNS Satpol PP.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya tidak mau diberikan harapan yang tak sesuai.
“Kementerian dalam negeri sampai detik ini belum juga memberikan kabar baik terhadap pemetaan non PNS Satpol-PP seluruh Indonesia,” terangnya.
Fadlun menilai bahwa hal ini terus diupayakan sebab menyangkut nasib orang banyak.
Tak hanya itu, Fadlun pun menegaskan terhadap Kemendagri untuk menangani secara serius permasalah ini.
“Kami forum tidak mau di berikan pemberi harapan palsu (PHP) Karena ini menyangkut nasib orang banyak kami meminta agar kementerian dalam negeri serius menangani permasalahan non PNS Satpol-PP seluruh Indonesia,” tegasnya.
Fadlun selaku Ketua FK-BPPPN juga turut yakin dengan sosok Mendagri yang pernah menjabat sebagai Kapolri yang mana pihaknya menanti kabar baik tersebut.
“Kami yakin dengan di pimpin nya kementerian dalam negeri oleh mantan Kapolri beliau pasti paham resiko penegakan perda itu seperti apa dan kami menunggu kabar baik ini,” tukasnya.
Mengenai hal ini, Fadlun menyampaikan bahwa pengawalan ini akan terus dilakukan sampai semua penyelesaian honorer Satpol PP Se-Indonesia sudah diserahkan kepada Menpan RB sesua amanah Undang-Undang yang berlaku.
“Sampai formula penyelesaian honorer Satpol-PP seluruh Indonesia itu di serahkan ke Menpan RB sesuai amanat UU no 23 tahun 2014 pasal 256 polisi pamong praja adalah pegawai negeri sipil,” terangnya.
Fadlun menambahkan bahwa sepanjang aturan perundang-undangan masih berlaku maka pemerintah harus menjalankan sesuai amanah konstitusi.
“Sepanjang aturan ini berdiri tegak ini harus di jalankan pemerintah tidak boleh melanggar konstitusi dan jalankan amanat UU,” imbuhnya.
Di tempat terpisah ketua DPW fkbppn Prov. Banten Achmad Djadjuli siap mengawal intruksi ketua Umum dari hulu hingga hilir terkait ini husunya di wilayah provinsi Banten.