KOTA SERANG, biem.co – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) diminta untuk mengambil sikap tegas atas pengangkatan Satpol PP dari Pegawai Tidak Tetap (Non PNS) atau honorer.
Menurut Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abdilah, keberadaan honorer masih menimbulkan banyak permasalahan, karena pemerintah belum dapat memberikan jaminan honorer untuk diangkat menjadi CPNS.
“Perihal forum Satpol-PP tidak mau dininabobokan oleh Kementerian Dalam Negeri dan kami dari FKBPPPN meminta agar segera membuat formula penyelesaian honorer Satpol-PP seluruh Indonesia ke Menpan RB pemerintah pusat wajib menjalankan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa Polisi Pamong Praja adalah Pegawai Negeri Sipil,” kata Fadlun dalam keterangan tertulis pada Jumat (2/6/2023).
“Kemarin bilang (Kemendagri) mau mendata ulang sampai detik ini belum ada surat dari Mendagri,” sambungnya.
Oleh karena itu, Ketua FKBPPPN mengintruksi kepada ribuan honorer Satpol PP untuk menggelar aksi kembali. Hal itu dikarenakan sudah terlalu lama keputusan tersebut tak kunjung ada kabar baik.
“Maka kami dari forum akan aksi kembali dengan leletnya Kemendagri menyelesaikan honorer satpol PP seluruh Indonesia, dan saya selaku Ketum akan mengintruksikan kembali kepada seluruh anggota FKBPPPN seluruh Indonesia untuk aksi demo kembali di depan Mendagri dan Menpan RB,” pungkasnya. (red)