KabarTerkini

Stop Union Busting & Kriminalisasi Aktivis HAM Perburuhan Di PT. Gunbuster Nickel Industri

MOROWALI UTARA, biem.coMinggu Bulu dan Amirullah adalah Human Right Defender dalam bidang Ketenagakerjaan namun malah di Kriminalisasi oleh Kepolisian Republik Indonesia Resort Morowali Utara. Sehingga atas beberapa kejanggalan kejanggalan tersebutlah patut diduga Kriminalisasi terhadap para Pengurus PSP SPN PT. GNI selain sebagai bentuk pelanggaran HAM di bidang ketenagakerjaan, juga merupakan bagian dari perbuatan Union Busting (pemberangusan serikat pekerja/serikat buruh) telah nyata dilakukan oleh Polres Morowali Utara.

Sampai saat ini Polres Morowali Utara rupanya belum berhenti untuk mencari pihak yang dapat dipersalahkan (baca.dikambing hitamkan.red) dalam tragedi rusuh Januari 2023 lalu di PT. Gunbuster Nickel Industry (PT. GNI). Hal ini terbukti dengan ditetapkannya 2 (dua) orang Pengurus PSP SPN PT. GNI sebagai Tersangka dan Ditahan pada dugaan tindak pidana pasal 160 KUHP jo pasal 55 KUHP. Proses penetapan status Tersangka Amirullah dalam kapasitasnya sebagai Ketua PSP SPN PT. GNI dan Minggu Bulu dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua PSP SPN. PT. GNI tersebut disinyalir banyak kejanggalan dan cenderung dipaksakan.

Tindakan mogok kerja merupakan jalan terakhir (ultimum remedium) yang dilakukan oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menekan pengusaha agar mau memperbaiki dan/atau meningkatkan sistem pengupahan dan atau kondisi-kondisi kerja. Mogok kerja diakui sebagai Hak Asasi Pekerja berdasar Konvensi ILO Nomor 87 Tahun 1948 dan Konvensi ILO Nomor 98 Tahun 1949. Pada perspektif Indonesia, mogok kerja diakui sebagai Hak Asasi Pekerja berdasarkan alasan bahwa hak pekerja untuk mogok adalah penting sebagai sarana penyeimbang dalam hubungan industrial.

Selain itu juga telah diatur dalam UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, bahwa sah secara hukum Serikat Pekerja mengatur dan menjalankan pemogokan, dan yang telah dilakukan oleh PSP SPN PT. GNI dengan mengirimkan surat ke Polres Morowali Utara, ke Disnakertrans Morowali Utara dan kepada PT. GNI adalah telah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku sehingga tidak dapat dipersalahkan. Kejadian rusuh malam adalah diluar pemogokan yang digalang oleh SPN, karena aksi mogok resmi dibubarkan jam 17.00 WITA disaksikan langsung Kapolres dan Kasat Intelkam Polres Morowali Utara. Atas beberapa hal tersebut diatas maka sangat tidak mendasar Polres Morowali Utara mendakwakan Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 KUHP kepada Minggu Bulu dan Amirullah yang dirangkaikan aksi Mogok Kerja Pekerja/Buruh PT. GNI.

Untuk dan atas nama keadilan, Kemerdekaan Hak Asasi Manusia, Hak Normativ Pekerja/Buruh PT. Gunbuster Nickel Industri, kami Menuntut agar Kepolisian Republik Indonesia Melaksanakan Seutuhnya TRI BRATA dan CATUR PRASETYA POLRI di Morowali Utara, antara lain dengan cara :

1. Stop Union Busting & Kriminalisasi Pekerja/Buruh PT. Gunbuster Nickel Industri.
2. Bebaskan Minggu Bulu dan Amirullah dari Tahanan Polres Morowali Utara.
3. Cabut Status Tersangka Minggu Bulu dan Amirullah.
4. Bebaskan 19 Orang Tersangka Pekerja/Buruh PT. Gunbuster Nickel Industri Yang ditahandi Rutan Poso.
5. Hentikan Praktik-Praktik Perbuatan Yang Mengakbiatkan Hilangnya Pekerjaan dan Penghidupan Pekerja/Buruh PT. GNI & Keluarganya Oleh Polres Morowali Utara.
6. Polres Morowali Utara Harus Bertangungjawab Terhadap Penghidupan Keluarga Para Tersangka yang ditahan di Rutan Karena yang ditahan Adalah Tulang Punggung Keluarga.
7. Usut Tuntas Tindak Pidana Ketenagakerjaan di & oleh PT. Gunbuster Nickel Industri, terkhusus pidana K3 karena banyaknya Pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

***

Editor: Muhammad Iqwa Mu'tashim Billah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button