KabarTerkini

Cium Kejanggalan, Ombudsman Selidiki Mal Administrasi Pelantikan 478 PNS Pemprov Banten

SERANG, biem.coKetua Ombudsman Perwakilan Banten Fadli Afriadi menyatakan Ombudsman Selidiki Mal Administrasi di Pelantikan 478 PNS di Pemprov Banten pada tanggal 2 Mei 2023.

SK Gubernur Banten No 821.2/KEP 1625-BKD/2023 menyebutkan ada 478 jabatan yang terlantik. Atau sekitar 53,8% dari total jabatan. Ombudsman menduga ada 27% PNS yang dilantikan tidak sesuai dengan kompetensinya.

“Padahal, birokrasi yang efektif itu harus dibangun berdasarkan kompetensi pejabat. Kompetensi didapat dari latar belakang pendidikan, pelatihan, pengalaman kerja hingga kecenderungan pegawai yang bersangkutan,” kata Fadli Afriadi saat konferensi pers di Kantor Ombudsman Banten, Rabu (10/5).

Selain itu, Pemprov Banten juga harus mempertimbangkan kualifikasi, syarat jabatan, prestasi kerja, kepemimpinan, kerjasama, dan kreativitas. Serta tidak membedakan jender, suku, agama, ras dan golongan.

Ombudsman Selidiki Mal Administrasi dengan memintai keterangan OPD dan pejabat yang berwenang dan terlibat dalam dugaan mal administrasi ini. Termasuk PJ Gubernur Banten Al Muktabar. Waktu investigasi diperkiraan memakan waktu 3 bulan atau lebih cepat.

Investigasi dugaan mal administrasi di pelantikan 478 PNS ini bukan hasil laporan masyarakat. Tetapi inisiatif Ombudsman sendiri. Sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Fadli Afriadi berharap masyarakat atau pihak-pihak terkait dapat membantu Ombudsman Banten dengan menyampaikan data/informasi yang valid dan relevan terkait dugaan mal administrasi di pelantikan ini. Termasuk memantau investigasi ini agar berjalan dengan benar.

“Apabila dengan pertimbangan yang daat dipertanggungjawabkan, data/informasi dan identitas perlu dirahasiakan, maka dengan prinsip kerahasiaan Ombudsman, tentu akan kami berikan perlindungan sesuai ketentuan,” ujar Fadli. (Red)

Editor: Muhammad Iqwa Mu'tashim Billah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button