JAKARTA, biem.co – Bawaslu sampaikan hasil pemeriksaan pembagian uang zakat berlogo Partai Politik dengan dugaan pelanggaran yang terjadi di Sumenep, Jawa Timur pada Jumat, 24 Maret 2023 lalu. Bawaslu memandang terdapat potensi persoalan hukum dalam persitiwa tersebut, mengingat pembagian dilakukan di tengah berlangsungnya penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.
“Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu,” hal tersebut dikatakan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers di media center Bawaslu, Kamis, (6/4/2023).
Bawaslu sampaikan hasil pemeriksaan pembagian uang zakat berlogo Partai Politik, dalam hal inni Bagja menjelaskan, kesimpulan tersebut berdasarkan pemeriksaan barang bukti dan klarifikasi terhadap beberapa pihak, diantaranya Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep; takmir Masjid Abdullah Syehan Beghraf di Desa Legung Timur di Kecamatan Batang-Batang; Takmir Masjid Naqsabandi, Masjid Laju Sumenep, dan Musholla Abdullah di Kecamatan Kota Sumenep; Takmir Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an Kecamatan Manding; serta penerima amplop.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Totok Hariyono menuturkan,Bawaslu menilai peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilu, pasalnya secara hukum, jadwal kampanye belum dimulai. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, kampanye pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, sambung Totok, merupakan parpol peserta pemilu 2024 yang dapat dikategorikan sebagai subyek hukum. Namun berdasarkan fakta hasil penelusuran, peristiwa yang terjadi dilakukan atas dasar inisiatif personal, dalam hal ini Said Abdullah, bukan keputusan PDI Perjuangan. Bawaslu sampaikan hasil pemeriksaan pembagian uang zakat berlogo Partai Politik
“Dengan pertimbangan tersebut, peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018. Sedangkan Said Abdullah meskipun sebagai pengurus atau anggota PDI Perjuangan dan sebagai anggota DPR, namun yang bersangkutan bukan merupakan kandidat atau calon,” ungkapnya.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa pembagian amplop berisi uang yang terjadi di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep. Namun demikian, Bawaslu mengingatkan kepada partai politik peserta pemilu maupun pihak-pihak lain untuk tidak melakukan politik transaksional seperti membagi-bagikan uang yang dapat terindikasi politik uang.
“Politik transaksional, terutama setelah penetapan calon atau pasangan calon berimplikasi pada sanksi pembatalan sebagai calon atau paslon peserta pemilu seperti diatur dalam Pasal 286 UU pemilu,” terangnya.
Dikatakan Lolly, politik uang juga dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Pemilu.
Bila perbuatan tersebut terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka berimplikasi sanksi administratif berupa pembatalan dari daftar calon tetap atau pembatalan penetapan sebagai calon terpilih, sebagaimana dimaksud Pasal 285 UU pemilu.
“Bawaslu mengingatkan kepada partai politik peserta pemilu maupun pihakpihak lain untuk tidak melakukan larangan-larangan dalam pemilu. Bawaslu mendorong semua pihak untuk menciptakan kompetisi yang adil, melakukan kegiatan politik yang meningkatan kesadaran politik masyarakat, serta mempererat persatuan,” tegasnya.
Perlu diketahui, penelusuran dilakukan Bawaslu melalui Bawaslu Kabupaten Sumenep dan Panwaslu Kecamatan Batang-Batang, Panwaslu Kecamatan Kota Sumenep, dan Panwaslu Kecamatan Manding sejak 27 Maret 2023 hingga 2 April 2023. Dari penelusuran tersebut didapati fakta sebagai berikut:
1. Pada malam hari usai salat tarawih, Jumat, 24 Maret 2023, terjadi pembagian amplop berisi
uang dari pengurus masjid kepada jamaah salat di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep,
yaitu:
a. Masjid Abdullah Syehan Beghraf, di komplek Pondok Pesantren Daruttoyyibah, di
Legung, Kecamatan Batang-Batang;
b. Masjid Naqsabandi di Kelurahan Pajagalan, Masjid Laju dan Mushala Abdullah di
Kelurahan kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep;
c. Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an, Kecamatan Manding
2. Ciri-ciri amplop yang dibagikan:
a. berwarna merah;
b. terdapat gambar logo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan;
c. terdapat gambar seseorang bernama Said Abdullah (Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan)
dan Achmad Fauzi (Ketua DPD PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep);
d. berisi uang Rp 300 ribu;
Uang bersumber dari Said Abdullah yang disalurkan melalui lembaga Said Abdullah Institute
(SAI) kemudian diserahkan kepada pengasuh pondok pesantren (ponpes) atau takmir masjid.
Pengasuh ponpes atau takmir masjid membagikan amplop kepada jamaah setelah salat tarawih;
4. Tidak terdapat ajakan atau imbauan untuk memilih Said Abdullah atau Ahcmad Fauzi saat
pembagian amplop dilakukan. Meski demikian penerima dapat mengira bahwa amplop berisi
uang tersebut berasal dari Said Abdullah karena melihat gambar di amplop;
5. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, didapat informasi bahwa pembagian uang tersebut merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh Said Abdullah hampir setiap tahun yang
dianggapnya sebagai zakat.
Berdasarkan fakta tersebut, Bawaslu berpendapat, meskipun pembagian uang merupakan kebiasaan, hal tersebut berpotensi menjadi persoalan hukum mengingat dilaksanakan bertepatan dengan momentum penyelenggaraan Pemilu 2024. Potensi itu terlebih karena terdapat logo partai politik dan foto seseorang. Penempatan logo dan foto diri dapat mengesankan citra diri seseorang yang merupakan salah satu unsur kampanye. Lebih lagi, peristiwa terjadi di tempat ibadah.
Peristiwa tersebut memiliki kesamaan dengan muatan kampanye pemilu. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa kampanye pemilu merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu. Dalam kampanye pemilu terdapat larangan, salah satunya adalah dilarang dilaksanakan di tempat ibadah serta dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h dan j UU Pemilu. (Red)