KabarTerkini

Baznas Cilegon Bakal Salurkan 15.000 Paket Sembako

Cilegon, biem.co   Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cilegon akan segera menyalurkan 15.000 paket sembako. Pembagian paket bagi masyarakat kurang mampu itu akan dilakukan pada 8 hingga 15 April mendatang di 8 kecamatan di Kota Cilegon.

“Pendistribusian dilaksanakan di delapan kecamatan. Sekarang baru kita drop sembakonya ke kecamatan-kecamatan. Insya Allah Minggu (Pekan-red) kedua Ramadhan kita mulai distribusikan,” kata Ketua Baznas Kota Cilegon Taufik Ubaidillah sebagaimana dirilis Dinas Kominfo Kota Cilegon, Selasa (28/3).

Menurut Taufik, pendistribusian paket sembako itu merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan Baznas Kota Cilegon setiap Ramadan. “Tahun ini (2023-red) kita ada peningkatan jumlah sembako yang didistribusikan sebanyak 15.000 Paket Sembako bila dibanding tahun sebelumnya (2022-red) sebanyak 14.000 paket, tetapi dengan bertambahnya jumlah tersebut bukan berarti kemiskinan juga bertambah. Satu kelurahan itu 200 paket,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II Baznas Kota Cilegon Habibi menambahkan, dari tampilan paket sembako yang diberikan terdapat perubahan mulai dari kemasan dan isi dari sembako tersebut. “Ada perubahan sembako tahun ini (2023-red), dari kemasan dan isi paket sembakonya. Kemasan juga sekarang ada tulisan sosialisasi tentang berzakat dan isinya pun ada perubahan seperti beras tahun lalu (2022-red) hanya satu kilogram sekarang 2,5 kilogram,” tambahnya. (Red)
Tentang BAZNAZ Cilegon
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cilegon merupakan badan resmi yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 dan Keputusan Dirjen Bimas Islam No. DJ.II/568/Tahun 2014 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat Kota Cilegon.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Dengan demikian, BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.

Editor: Rois Rinaldi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button