SERANG, biem.co –, Bawaslu Banten Kunjungi Kejati Banten, Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Provinsi Banten melaksanakan kunjungan kelembagaan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Rabu (8/3/2023). Disambut langsung oleh Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi beserta jajaran, Bawaslu Provinsi Banten menyampaikan beberapa poin penguatan hubungan antarlembaga terutama dalam hal upaya pencegahan, pengawasan, dan penindakan selama tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Kunjungan ke Kejati Banten ini dilaksanakan dalam rangka silaturahmi dan memperkuat sinergitas kelembagaan” papar Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal yang hadir bersama Anggota Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir dan Sam’ani serta Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Banten John Abdullah Buluran beserta jajaran.
Ditambahkan Ali Faisal, Bawaslu Banten kunjungi Kejati Banten untuk sinergitas kelembagaan saat ini Bawaslu Provinsi Banten bersama Kejati Banten dan Polda Banten telah tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). “Kami sudah memiliki sekretariat bersama Gakkumdu. Tentu kita akan mengoptimalkan kinerja dan membangun konsolidasi melalui sentra Gakkumdu. Kedepan, kami sudah berkomitmen bersama Kepala Kejaksaan Tinggi untuk melaksanakan kegiatan lintas sektoral dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi pencegahan dan penindakan pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu 2024” ujarnya.
Sebagai dasar pelaksanaan tugas pencegahan pelanggaran dan sengketa Pemilu tersebut, pria kelahiran Serang tersebut menjelaskan jika Bawaslu telah meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilu dan Pemilihan Serentak pada Jumat (16/12/2022). “Berdasarkan hasil penyusunan IKP, Provinsi Banten berada pada tingkat rawan sedang bersama 21 provinsi lainnya. Pada dimensi penyelenggaraan Pemilu, kita menempati urutan ke-6 dan bahkan berada pada posisi pertama rerata IKP tertinggi berdasarkan agregasi dari kabupaten/kota” lanjutnya.
Mantan Anggota KPU Kota Serang tersebut menambahkan tingginya skor IKP Provinsi Banten tidak lepas dari besarnya angka agregasi kabupaten/kota di Banten yang berada pada tingkat rawan tinggi, yakni terdiri dari Kabupaten Pandeglang pada posisi ke-8, Kabupaten Lebak ke-44, dan Kota Serang ke-63. “Hasil IKP tersebut dapat kita jadikan landasan untuk melakukan kerja pencegahan dan mitigasi dini terhadap segala potensi pelanggaran, termasuk terkait politik uang, politisasi SARA, dan netralitas ASN” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengapresiasi kunjungan Bawaslu Provinsi Banten. Baginya Kejati Banten siap menjalin sinergi dengan Bawaslu untuk memastikan seluruh tahapan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar dan aman.
Peraih gelar Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga tersebut menuturkan jika dirinya juga mempunyai pengalaman dalam menangani perkara Pemilu 2014 saat bertugas di Kejati Kutai Timur. “Saat bertugas di Kutai Timur, kami melakukan beberapa terobosan penindakan perkara Pemilu 2014 dan berhasil menangani 12 perkara hingga ke pengadilan” tuturnya.
Didik mengungkapkan beberapa terobosan yang telah dilakukan saat menangani perkara Pemilu 2014 adalah pemberian status penangguhan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada pihak yang mangkir dari proses pemeriksaan, serta mengenakan pidana tambahan ⅓ (satu per tiga) dari ancaman pidana maksimal. “Pengalaman menangani kasus-kasus mulai dari politik uang hingga penggelembungan suara memberikan saya pengalaman dan pemahaman mengenai tindak pidana Pemilu” tegasnya. (Red)