- DATA SUMBER
Tentang Piagam Banten yang hendak diungkapkan di sini ialah berdasarkan sumber dari, Hoesein Djajadiningrat dalam sebuah disertasi yang berjudul Critische beschauwing van de Sajarah Banten (Tinjauan Kritis Tentang Sajarah Banten). Diantaranya Hoesein menyebutkan tentang Buk Lampung. Sehubungan dengan hasil penelitian Pusat Arkeologi di Lampung telah ditemukan adanya tulisan yang menggunakan huruf Arab dan berbahasa Jawa Banten, yang ditulis pada bahan lempengan logam yang berisi tentang undang-undang Kesultanan Banten yang dikenal dengan Piagam Dalung, nampaknya tentang Piagam tersebut juga telah dimuat dalam (Sejarah Daerah Lampung, 1978: 48-49). Dan (Th. G. Pigeaud dalam Afkondingen Van Soeltans Van Banten Voor Lampoeng. Djawa IX. Soerakarta. 1929:155).
- DESKRIPSI PIAGAM BANTEN
A. Piagam Kuripan
Nama Piagam tersebut diambil dari sebuah nama tempat piagam ditemukan yaitu di Kampung Kuripan, Kecamatan Panengahan, Kabupaten Lampung Selatan. Piagam tersebut terdiri dari 18 pasal yang berdasarkan jumlah baris. Pasal-pasal ini untuk memudahkan dalam mengenali isi piagam dari pasal-pasal tersebut tidak menutup kemungkinan bisa dikembangkan lebih rinci lagi. Pengelompokan pasal-pasalnya meliputi 3 kelompok, diantaranya; kelompok pertama terdapat pada pasal 1- 10 yaitu tentang persaudaraan, kelompok kedua terdapat pada pasal 11-15 yaitu tentang kerjasama, dan kelompk ketiga pada pasal 16-18 tentang penetapan piagam. Kelompok pertama tentang persaudaraan antara Banten dan Lampung, sesungguhnya telah dirintis melalui suatu perkawinan antara Sunan Gunung Jati dengan Putri Sinar Alam (Lampung), dari Keratuan Darah Putih (Sejarah Daerah Lampung, 1978:44). Putri Sinar Alam adalah putri dari Minak Raja Jalan, Ratu dari Keratuan Pugung, sekarang termasuk wilayah Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Tengah. Dari perkawinannya tersebut lahirlah seorang putra yang diberi nama Hurairi, yang kelak setelah dewasa menunaikan ibadah Haji, ia bernama Haji Muhammad Zaka Waliullah Ratu Darah Putih dan bergelar Minak Kejala Ratu. Beliau inilah pendiri Keratuan Darah Putih yang berpusat di Kuripan, Kecamatan Panengahan, Kabupaten Lampung Selatan. (Anhar Gonggong,1984: 20). Pada masa Banten di bawah Sultan Hasanuddin (putra Sunan Gunung Jati dari seorang ibu yang bernama Nhy Kawunganten, persaudaraan antara Banten dengan Lampung telah digalang kembali oleh kedua putra Sunan Gunung Jati tersebut. Pada Piagam Kuripan, pasal 4, bahwa Sultan Hasanuddin adalah sebagai saudara tua, dan Ratu Darah Putih disebutkan sebagai saudara anom. Pertemuan antara Sultan Hasanuddin dengan Ratu Darah Putih juga telah diberitakan dalam naskah dari bahan kertas yang disebut dengan naskah Cibeber yang ditulis pada tanggal 26 Sa’ban 1351 H dan juga terdapat dalam naskah yang lebih tua lagi dalam “Sajarah Banten Rante-Rante” Antara lain: “Maka atur-atur raja Malangkabau ing Maulana Hasanuddin. Ana sawiji jenengan Munderang Kures. Maka saking Manangkabau Maulana Hasanuddin laju maring lor turut pesisir, tiba ing Sirem iya iku negarane Ratu Darah Putih tanah Lampung. Maka Ratu Darah Putih wus pinasti karsaning Allah Ta’ala kon manjing agama Islam. Ratu Darah Putih ngarasani bakal katekanan waliyullah”.