SejarahTerkini

Supremasi Hukum Dalam Kesultanan Banten

(Dalam Naskah Piagam Banten)

  1. KERANGKA TEORI

Kerangka teori ini disamping sebagai acuan hukum juga akan digunakan sebagai cara untuk menganalisis tentang Piagam. Apa yang dimaksud dengan Hukum ?. Apa itu hukum ?. Dalam dunia hukum kata-kata hukum bervariasi, kata hukum dalam bahasa Inggris disebut law, dalam bahasa latin disebut ius dan dalam bahasa Jerman disebut recht dan dalam bahasa Arab disebut hukm, berasal dari kata hakama, jamaknya ahkamun yang berarti putusan/judgment/verdiet/decision atau ketetapan (provision) dan juga perintah (command). Kata kerjanya ahkamu yahkumu yaitu memutuskan / mengadili / menetapkan / memerintahkan / menghukum / mengendalikan. Kata hukum dalam al-Qur’an berarti putusan atau ketetapan tentang permasalahan yang diputuskan atau ditetapkan, ketetapan yang berhubungan dengan Allah maupun ketetapan yang berhubungan dengan manusia (Rifyial Ka’bah 1999: 22). Ketetapan yang berhubungan dengan Allah, diantaranya dalam surat al-Maidah ayat 44. “Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka itu adalah orang-orang kafir”. Dalam surat an-Nisa 135. “Wahai orang-orang yang beriman jadilah kamu orang yang benar-benar menegakkan keadilan, menjadi saksi karena Allah, biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu/bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya, maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan kata-kata atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan”.

Sementara tentang ketetapan secara spesifik sesuai dengan tingkat peradaban manusia, kaidah syar’iahnya antara lain. “ Kullu baladi wa qiyamu bi’ladiy”. Tiap-tiap negri itu berdiri dengan aturan-aturannya (Ngebi Sutho Dilogo Penai Rajo Sari, Undang-Undang Piagam Jambi 1982: 11). Tentang ketetapan hukum tersebut, Ahmad Ali, dalam sebuah bukunya yang berjudul Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum. “Hukum adalah seperangkat kaidah atau aturan, baik tertulis maupun tidak tetulis yang tersusun dalam satu sistim yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakatnya yang bersumber baik dari masyarkat sendiri maupun dari yang lain yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi (negara) dalam masyarkat itu, serta benar-benar diberlakukan secara nyata oleh warga masyarakat sebagai satu keseluruhan meskipun mungkin dilanggar oleh warga tertentu secara individual dalam kehidupannya dan jika dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang bersifat eksternal bagi pelanggarnya”. (Achmad Ali, 1998: 52).

Prospisil mengatakan bahwa hukum adalah konsep yang dapat dirumuskan. Dengan pandangan seperti itu, Prospil merumuskan adanya 4 sifat umum atau atribut dari hukum. Atribut kesatu adalah otoritas, yang berarti bahwa hukum mencakup keputusan dari pihak yang mempunyai wewenang untuk itu. Atribut kedua adalah keputusan yang dimaksud berlaku secara universal. Atribut ketiga adalah obligatio, artinya suatu keputusan yang mengandung pernyataan bahwa pihak kesatu mempunyai hak untuk menagih sesuatu dari pihak kedua dan pihak kedua mempunyai kewajiban. untuk melunasi hal itu. Atribut keempat sanksi, yaitu hukuman yang dikenakan kepada pelanggar.(T.O.Ihromi., 1984 :41).

Editor: Irvan Hq
Previous page 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11Next page

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button