SIMPULAN
Pengertian hukum, bisa berupa materinya dan juga bisa pada pelaksananya. Kata hukum yang berarti putusan diambil dari akar kata hukmun yang berarti aturan. Sedangkan kata hukum yang berarti pelaksananya diambil dari akar kata hakimun yang berarti yang melaksanakannya. Supremasi hukum bukan hanya dilihat dari atribut materinya tetapi juga harus dilihat dari pelaksananya. Secara matrial menurut Ahmad Ali hukum pada piagam Banten telah mencakup dari ketiga unsur hukum yaitu, hukum normatif, filosofis dan empirik. Demikian juga dalam pelaksanaannya menurut Prospisil, terdapat atribut-atribut hukum yang bisa dipertanggungjawabkan. Untuk mengungkap supremasi hukum, tidak cukup mendiskripsi piagam terebut, tetapi harus mencari data-data silang yang terjadi dalam satu kurun waktu. Diantaranya data Historis dan data Etnografis.
Secara historis, sanksi yang berupa tindakan hukum sebagaimana yang terdapat pada pasal 2, 4 dan 10 belum ada berita yang mengungkap kasus perkasusnya dan secara etnografis ada beberapa lokasi yang dicurigai sebagai tempat pelanggaran hukum di kesultanan Banten, yang oleh L. Serrurier disebut Katanda (penjara), namun setting waktunya masih perlu diteliti, apakah semasa dengan kesultanan ataukah pada masa koloniual ?. Sementara bagi pelaksana hukum secara historis sebagaimana yang diungkapkan oleh Hoesein Djajadiningrat, bahwa pelaksana hukum dalam kesultanan Banten disebut dengan Kadi. Supremasi hukum dalam kesultanan Banten terletak pada keberanian, keteguhan ketegasan dan keadilan seorang Kadi. (Red)
DN Halwany penulis adalah pemerhati Budaya Banten.
Sumber Data :
Djajadiningrat, P.A. Hoesein, 1983, Tinjauan Kritis tentang Sedjarah Banten: sumbangan bagi pengenalan sifat-sifat penulisan sejarah, Percetakan Jembatan
Halwany Michrob & Mujahid, 1993, Catatan Masalalu Banten, Percetakakan Saudara
Rifyal Ka’bah, 1999, Hukum Islam Di Indonesia: Perspektif Muhammadiyah Dan NU, Percetakan Universitas Yarsi
Ihromi T. O., 2000, Antropologi Dan Hukum, Percetakan Yayasan Obor Indonesia
Achmad Ali & Wiwie Heryani, 2012, Menjelajahi Kajian EmpirisTerhadap Hokum, Percetakan Kencana Prenada Media Grup
Titik Pudjiastuti, 2015, Menyusuri Jejak Kesultanan Banten, Percetakan Wedatama Widya Sastra