Terkini

Kasus Mafia Beras di Banten Ditangani Kejati

SERANG, biem.co – Tersangka kasus mafia beras di Banten yang ditangani oleh Polda Banten diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten.

Penyerahan kasus tersebut secara resmi diserahkan oleh Kapolda Banten Rudy Heriyanto kepada Kajati Banten Didik Farhan Alisyahdi, di Aula Kejati Banten (08/03/2023).

Dalam penyerahan kasus mafia beras tersebut, Kapolda Banten mengaku masih melakukan pengembangan secara lebih untuk kembali mengungkap, kemungkinan-kemungkinan pihak lain yang terlibat yang mengarah ke Tipikor (tindak pidana korupsi).

“Kami coba dari penyidik untuk memformulasikan dengan UU Tipikor. Kami serius untuk menangani ini, dan Calon tersangka yang akan ditetapkan untuk UU Tipikor bukan yang ini, tapi yang lain. Tunggu saja,” papar Kapolda.

Untuk diketahui kasus yang dilimpahkan ini adalah pengembanga dari kasus Repacking 350 Ton Beras Bulog yang melibatkan Tujuh pelaku yakni HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66), ID (30).

Para pelaku mengemas ulang beras bulog menjadi beras merek kepala setra ramos beras slyp BMW, beras Slyp super quality TM KARAWANG, Beras puta lembang (PL), beras cimanuk, rojo lele, beras SB, beras super cimanuk, Dwi Sri dan merek lainnya. ***

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button