Opini

Ade Nur Komalasari: Polemik Kebijakan Masuk Sekolah Jam 05:00 Pagi

biem.co – Victor Bungtilu Laiskodat, Gubernur NTT yang belakangan ini sempat ramai karena membuat kebijakan agar siswa tingkat SMA/SMK masuk sekolah pukul 05:00 waktu setempat. Instruksi tersebut disampaikannya dalam agenda pertemuan bersama kepala sekolah pada kamis 23 Februari lalu di kantor Pendidikan dan Kebudayaan.

Alasan Gubernur NTT meminta aturan itu diterapkan untuk mengasah kedisiplinan dan etos kerja para peserta didik serta menambahkan konteks upaya ekstra untuk meningkatkan mutu pendidikan tingkat atas di NTT agar dapat bersaing dengan daerah lain. Selain itu, menurut dia, rata-rata anak tingkat SMA/SMK tidur paling malam pukul 22:00. Sehingga, dia mengklaim siswa sudah cukup tidur untuk memulai sekolah pukul 05:00.

Penyelenggaraan pemerintahan yang baik sangatlah berpengaruh dalam menentukan suatu kebijakan-kebijakan guna meningkatkan etos kerja serta kedisiplinan para peserta didik. Namun kebijakan yang dibuat tak jarang memiliki sejumlah pertanyaan yang harus dijawab dan permasalahan yang harus dihadapi seperti; bagaimanakah kebijakan pemerintah dalam usaha meningkatkan etos kerja serta kedisiplinan para peserta didik? Serta apa rujukan metode penelitian yang digunakan untuk keberhasilan kebijakan tersebut?

Kita tahu bahwa banyak sekali penilaian-penilaian pro dan kontra yang datang dari masyarakat atas kebijakan-kebijakan tersebut, bukan hanya datang dari masyarakat biasa bahkan dari kalangan pemerintahan pun tidak sedikit yang menggugat hal tersebut.

Lembaga pendidikan bukan hanya sekedar meyediakan jasa pendidikan dan pengajaran tunggal, akan tetapi lebih dari itu untuk mengembangakan kualitas serta kreatifitas peserta didik. Maka dari itu kebijakan pemerintah yang menuntut peserta didiknya agar masuk sekolah di jam 05:00 merupakan suatu kebijakan yang cenderung kurang berilmiah dan tidak didasari dengan pondasi-pondasi refrensi yang kuat.

Pakar Psikolog menyatakan bahwa lama waktu tidur yang baik untuk kesehatan adalah 8 – 10 jam, dan ini bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang mengatakan bahwa waktu tidur 6 jam itu sudah cukup bagi para siswa.

Dengan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah tersebut akan menimbulkan kefatalan bagi para peserta didik yang akan menyebabkan dampak fisik yang melemah dan berpotensi kepada psikologis. Karena tidak semua peserta didik mampu merealisasikan waktu tidurnya di jam 22:00, karena kebiasaan dan latar belakang aktifitas keseharian yang tidak memungkinkan tidur di jam tersebut.

Masalah itu belum lagi ditambah dengan kesiapan mental siswa dan keluarganya untuk membiasakan kegiatan-kegiatannya lebih awal. Jika kebijakan tersebut terburu-buru diterapkan maka bukan keberhasilan yang akan didapatkan pemerintah, akan tetapi kegagalan yang selanjutnya menambah beban fikiran.

Untuk mengejar ketertinggalan mutu pendidikan, mestinya dilakukan dengan meningkatkan standar mutu bukan mengubah dan menyalahkan jam masuk sekolah yang sudah berlaku. Meskipun peraturan yang ditetapkan pemerintah tersebut memiliki tujuan yang baik yaitu mendidik para siswa agar terbiasa disiplin, namun peraturan tersebut menjadi tidak baik dan bijak jika berujung memberatkan, merepotkan, dan membuat gaduh banyak pihak, terutama pihak peserta didik dan orang tua peserta didik. ***


Penulis merupakan Pengurus Himpunan Mahasiswa Administrasi negara (HIMANERA)
FISIP Universitas Sutomo

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button