Setelah selesai semua desa/kelurahan melaksanakan Musrenbang, maka dilanjutkan dengan pelaksanaan musrenbang di tingkat kecamatan, dilaksanakan oleh dewan pelaksanaan musrenbang di semua tingkatan ini masih menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat, hal ini disebabkan minimnya usulan masyarakat yang diakomodir oleh musrenbang tidak sedikit usulan masyarakat yang telah diusulkan beberapa kali dalam setiap musrenbang namun tetap tidak diakomodir pada RKPD dan APBD.
Hal ini membuat kejenuhan masyarakat untuk datang dalam kegiatan musrenbang, tidak sedikit disaat pelaksanaan musrenbang pihak pemerintah banyak menerima kritikan dari masyarakat.
Jawaban yang umumnya diberikan oleh pemerintah kenapa usulan tersebut tidak dapat diakomodir disebabkan terbatasnya anggaran yang ada, harus berbagi dengan dengan desa/kelurahan lain, sehingga usulan musrenbang kelurahan banyak yang tidak muncul dalam hasil musrenbang kecamatan, begitu juga usulan musrenbang kecamatan banyak yang tidak diakomodir dari hasil musrenbang di tingkat kabupaten/kota.
Dalam perkembangannya pelaksanaan musrenbang ini tidak lagi efektif dalam proses penyerapan aspirasi masyarakat, terkesan hanya formalitas karena dituntut oleh undang-undang, sebagai salah satu syarat penyusunan RKPD oleh setiap daerah kabupaten atau kota.
Selain pelaksanaan musrenbang oleh pemerintah juga dikenal adanya penyerapan aspirasi masyarakat oleh anggota DPRD melalui reses, yang dilakukan tiga kali dalam satu tahun, atau satu kali dalam satu masa sidang, dengan mengunjungi konstituen dan masyarakat di daerah pemilihan anggota DPRD yang bersangkutan.
Masa reses merupakan masa jeda sidang DPRD yang digunakan oleh anggota dewan untuk berkomunikasi dengan konstituennya. Reses adalah kewajiban seorang anggota DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya, juga mendengarkan permasalahan yang ada di masyarakat yang berhubungan dengan, baik dari sisi regulasi, pelayanan dan fasilitas infrastruktur.
Pada dasarnya reses memiliki dua fungsi. Pertama, bagi anggota DPRD reses digunakan untuk mencari masukan, aspirasi, dan persoalan nyata yang dihadapi oleh masyarakat sehingga menjadi bahan bagi penyelenggaraan fungsi anggota dewan lainnya, kedua reses berfungsi untuk melakukan sosialisasi terhadap perjuangan yang telah dilakukan, baik oleh setiap anggota DPRD maupun bagi DPRD sebagai institusi. Sosialisasi juga dilakukan kepada masyarakat terhadap produk perencanaan pembangunan dan APBD tahun berjalan.
Penyusunan dokumen pokok-pokok pikiran DPRD dimaksudkan sebagai upaya DPRD dalam mengarahkan dan mengawasi strategi pelaksanaan program pembangunan, dalam upaya mewujudkan tercapainya visi sebuah daerah
Adapun tujuan disusunnya pokok-pokok pikiran DPRD yaitu: Memberikan bahan, arahan sekaligus masukan kepada dalam menyusun dokumen awal draf RKPD; Memudahkan dan mengefektifkan penyusunan dokumen RKPD, KUA, PPAS, dan APBD; Mengarahkan dan memfokuskan upaya pencapaian visi daerah melalui perencanaan dan penganggaran APBD; Mengarahkan penyusunan kebijakan dan program pembangunan sesuai dengan RPJPD dan RPJMD; Mewujudkan aspirasi masyarakat di daerah dalam pelaksanaan pembangunan melalui fungsi representasi DPRD; dan Mendukung terwujudnya tingkat kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.