InspirasiOpini

Memastikan Efektivitas Pokir DPRD Banten

Oleh. Eko Supriatno

Pokir menjadi bahan perdebatan antara Banggar (Badan Anggaran DPRD) dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Pokir menjadi bahan diskusi yang panjang antara keduanya. Upaya Banggar menjadikan aspirasi (saran dan pendapat) masuk dalam KUA/KUA Perubahan dan PPAS/PPAS Perubahan atau dalam RAPBD/RAPBD-P ditepis oleh TAPD, dengan dalih tak ada pokir atau tak ada dalam pokir. Banggar menginginkan aspirasi (saran dan pendapat) masuk dalam KUA/KUA Perubahan dan PPAS/PPAS Perubahan atau dalam RAPBD/RAPBD Perubahan, TAPD menjawabnya tidak ada dalam RKPD/RKPD Perubahan, seterusnya, dan seterusnya terabaikan.

DPRD, antara Pokir dan Reses

DPRD hari ini telah mendapatkan legitimasi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama dengan kepala daerah.

DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Dalam hal ini, anggota DPRD adalah pejabat daerah.

Penyerapan aspirasi masyarakat ini juga merupakan kewajiban yang melekat pada anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 161 huruf i, huruf j, dan huruf k UU No. 23 Tahun 2014. Adapun kewajiban tersebut dalam bentuk: Pertama, menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala; Kedua, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat. Ketiga, memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Dengan demikian, menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang diwakilinya merupakan kegiatan yang harus  dilakukan dan diperjuangkan oleh setiap anggota DPRD.

Tindak lanjut dari kegiatan tersebut diperjuangkan anggota DPRD melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah. Adapun rencana pembangunan daerah yang dimaksud meliputi: (1) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah; (b) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; (c) Rencana Kerja.

Dalam regulasi disebutkan anggota DPRD mempunyai beberapa kewajiban, misalnya menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen didaerah pemilihannya.

Anggota DPRD menyampaikan usulan hasil reses agar bisa dituangkan ke dalam RAPBD berupa pokok pikiran masyarakat. Pokir disampaikan sebelum penetapan Peraturan Kepala Daerah Rencana Kerja Pembangunan Daerah, (RKPD) disampaikan pada waktu Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Pelaksanaan kegiatan reses DPRD dapat dilaksanakan secara bersama-sama dalam satu fraksi atau dilaksanakan secara mandiri. Pada pelaksanaan kegiatan reses Sekretariat DPRD tidak terlibat secara langsung dalam pelaksanaannya dan dilaksanakan sepenuhnya oleh anggota DPRD melalui staf Fraksi dan Tenaga Ahli Fraksi. Fasilitasi yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD adalah penyediaan dana yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan yaitu untuk snack dan makan peserta, sewa tempat, sewa kursi dan meja, sound system, dan dekorasi.

Editor: Irvan Hq
Previous page 1 2 3 4 5 6 7 8Next page

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button