Aspirasi masyarakat yang sudah beberapa kali disampaikan kepada anggota DPRD diakui banyak yang belum mendapat respon yang baik dari pemerintah selaku pelaksana pembangunan didaerah, khususnya harapan terhadap realisasi pembangunan infrastruktur kemasyarakatan melalui anggaran Pokir anggota DPRD. Walaupun diantara aspirasi tersebut sudah disampaikan melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) dewan lewat sidang paripurna sekalipun.
Sedangkan RKPD (Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah) adalah perencanaan pembangunan daerah sebagai penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RKP dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pokir adalah Kebijakan
Pokok-pokok pikiran anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan supaya bisa diperjuangkan di pembahasan RAPBD. Tentunya ini harus melewati mekanisme dan tahapan yang diatur oleh Pedoman Penyusunan APBD di tiap tahunnya.
Pokir atau pokok pikiran adalah tuntutan dari masyarakat yang dibebankan kepada anggota DPRD ketika melakukan reses, sosper, maupun pertemuan terbuka ketika turun ke dapil masing-masing. Sehingga anggota DPRD berkewajiban untuk dapat menindaklanjuti kebutuhan-kebutuhan tersebut pada pembahasan di DPRD bersama dinas terkait.
Dengan diakomodirnya pokir dewan oleh pemerintah provinsi Banten maka pembangunan-pembangunan yang diharapkan masyarakat dapat terlaksana, secara otomatis peningkatan ekonomi masyarakat pasti bertambah.
Pokir adalah kebijakan yang menjadi bagian terpenting dalam kaidah perumusan rencana pembangunan daerah terutama RKPD. Sesuatu yang tak mungkin, jika rencana pembangunan daerah (dalam hal ini RKPD) selain RPJPD dan RPJMD disusun tanpa pokir.
Pokir adalah hak DPRD. Pokir disusun dalam rangka penyusunan rancangan awal RKPD dalam bentuk saran dan pendapat yang dihimpun berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat dan/atau berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dengan kepala daerah.
Saran dan pendapat ini disampaikan melalui aplikasi e-planning dan/atau secara tertulis disampaikan kepada Kepala BAPPEDA untuk ditelaah. Kepala BAPPEDA yang paling bertanggung jawab atas penelahaan dan masuk tidaknya pokir dalam RKPD atau RKPD Perubahan.
Jika pokir tak masuk dalam RKPD/RKPD Perubahan, maka itu adalah kesalahan terbesar yang dilakukan BAPPEDA. Seandainya RKPD tanpa pokir, maka RKPD tak sempurna dan cacat hukum.
Walaupun pokir bukan merupakan bagian dari sistematika penyusunan rancangan awal hingga penetapan RKPD, namun cakupan penyusunan rancangan awal RKPD dan kaidah perumusan kebijakan rencana pembangunan daerah harus menggambarkan pokir di dalamnya.